Jawapost.net | Cilacap

Peredaran obat keras ilegal kembali menjadi ancaman serius di Kabupaten Cilacap. Satresnarkoba Polresta Cilacap bergerak cepat membongkar jaringan peredaran Tramadol di wilayah Kroya dengan menangkap seorang pemuda berinisial FR (20) beserta ribuan butir obat keras yang diduga siap edar.

Penangkapan dilakukan di depan sebuah ruko di Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Kroya, Kamis (14/5/2026), setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait maraknya transaksi obat-obatan berbahaya di kawasan tersebut.

Dari tangan pelaku, petugas berhasil menyita 1.500 butir Tramadol, uang tunai Rp128 ribu hasil dugaan penjualan, serta satu unit telepon genggam yang digunakan untuk berkomunikasi dalam transaksi ilegal itu.

Kasi Humas Polresta Cilacap, Ipda Galih Secahyo, mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut dari keresahan masyarakat yang khawatir peredaran obat keras semakin merusak generasi muda.

“Kami langsung melakukan penyelidikan setelah menerima laporan warga. Hasilnya, petugas berhasil mengamankan seorang terduga pengedar berikut barang bukti obat keras jenis Tramadol,” ujar Ipda Galih.

Dari hasil pemeriksaan, FR mengaku mendapatkan barang haram tersebut atas perintah seseorang berinisial D. Paket obat diketahui diambil melalui jasa pengiriman di wilayah Perempatan Buntu, Kabupaten Banyumas, sebelum kemudian dibagi menjadi paket kecil untuk diedarkan kembali.

Pelaku menjual satu strip Tramadol berisi 10 butir dengan harga Rp70 ribu. Ia juga dijanjikan upah Rp100 ribu setiap berhasil menjual satu box obat keras tersebut. Kepada penyidik, FR mengaku sudah menjalankan aktivitas itu sejak awal tahun 2026.

Polisi menegaskan peredaran obat keras tanpa izin bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi juga ancaman nyata bagi keselamatan masyarakat, khususnya kalangan remaja yang rentan terjerumus penyalahgunaan obat-obatan.

“Peredaran obat keras ilegal sangat berbahaya dan tidak akan kami beri ruang. Kami terus mengembangkan kasus ini untuk memburu jaringan lain yang terlibat,” tegas Ipda Galih.

Baca Juga:  KUHP Baru Mulai Berlaku 2026, Rasmono, S.H. Dorong Pengawasan Ketat

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Undang-Undang Kesehatan dan KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara serta denda hingga Rp5 miliar.

Saat ini, tersangka berikut seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolresta Cilacap guna kepentingan penyidikan lebih lanjut. Polisi memastikan pengembangan kasus terus dilakukan demi memutus mata rantai peredaran obat keras ilegal yang mengancam masa depan generasi muda.

Pewarta : (Shlh)