
Jawapost.net | Kotawaringin Timur
Ketegangan mewarnai aksi damai yang digelar ratusan massa dari Kesatuan Masyarakat Hukum Adat (KMHA) Dayak Kalimantan Tengah di area perkebunan kelapa sawit PT Tapian Nadenggan, Desa Pantap, Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur, Senin (25/5/2026).
Aksi yang awalnya berlangsung kondusif itu sempat memanas setelah negosiasi antara perwakilan masyarakat adat dan pihak perusahaan mengalami jalan buntu. Pertemuan yang turut difasilitasi Camat Mentaya Hulu bersama aparat kepolisian dari Polsek Mentaya Hulu dan Polsek Telawang tersebut tidak menghasilkan kesepakatan terkait pengosongan lahan sengketa.
Massa menuntut perusahaan segera menarik seluruh personel keamanan yang masih berjaga di lokasi sengketa. Tuntutan itu mengacu pada Putusan Pengadilan Negeri Sampit Nomor 67/Pdt.G/2025/PN.Spt tertanggal 27 April 2026 yang dinilai harus dipatuhi seluruh pihak.
Namun, pihak PT Tapian Nadenggan disebut tetap mempertahankan keberadaan petugas keamanan di area yang disengketakan. Sikap tersebut memicu reaksi keras dari massa aksi yang meminta lahan segera disterilkan dari aktivitas perusahaan.
Penanggung Jawab Aksi, Erko Mojra, menegaskan bahwa masyarakat adat hadir untuk menuntut kepatuhan terhadap putusan hukum yang telah berkekuatan tetap. Ia menyebut keberadaan aparat keamanan perusahaan di lokasi justru berpotensi memicu konflik berkepanjangan di tengah masyarakat.
“Karena pertemuan dengan pihak manajemen PT Tapian Nadenggan tidak mencapai kesepakatan, kami mengambil tindakan tegas dengan meminta seluruh security keluar dari lokasi sengketa,” ujar Erko.
Erko yang juga menjabat Ketua Umum Asosiasi Masyarakat Peduli Hukum (AmpuH) Provinsi Kalimantan Tengah menilai perusahaan tidak memiliki dasar hukum yang kuat untuk tetap menguasai lahan tersebut. Menurutnya, area yang disengketakan tidak memiliki status Hak Guna Usaha (HGU) atas nama perusahaan.
Meski situasi sempat menegang, proses pengosongan lokasi berlangsung tanpa bentrokan fisik. Personel keamanan perusahaan akhirnya memilih mundur secara kooperatif guna menghindari eskalasi yang lebih besar.
“Ketika kami meminta seluruh security keluar dari lokasi, mereka memilih mundur tanpa perlawanan. Mereka memahami potensi bentrokan apabila tetap bertahan,” katanya.
Peristiwa ini kembali menjadi sorotan terkait sengketa lahan perkebunan di Kalimantan Tengah yang kerap melibatkan masyarakat adat dan perusahaan besar. Di tengah meningkatnya tuntutan penghormatan terhadap hak-hak masyarakat adat, semua pihak diharapkan mampu menahan diri dan mengedepankan jalur hukum demi menjaga stabilitas serta mencegah konflik sosial yang lebih luas.
Pewarta : (Shlh)
