Purbalingga | Jawapost.Net

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Purbalingga berhasil mengungkap kasus pengeroyokan brutal yang terjadi di wilayah Desa Kajongan, Kecamatan Bojongsari, Kabupaten Purbalingga. Empat orang pelaku berhasil diamankan polisi, termasuk satu pelaku yang masih berstatus anak di bawah umur.

Kasus tersebut menjadi perhatian aparat setelah korban mengalami luka serius akibat aksi kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama di depan Gedung Kajongan Futsal Center pada Sabtu dini hari, 16 Mei 2026 sekitar pukul 03.20 WIB.

Wakapolres Purbalingga, Kompol Agus Amjat Purnomo, dalam konferensi pers yang digelar Jumat (29/5/2026), mengungkapkan bahwa korban bernama Aprianto (23), warga Desa Gandasuli, Kecamatan Bojongsari, mengalami sejumlah luka berat akibat penganiayaan tersebut.

“Korban mengalami luka cukup serius di beberapa bagian tubuh hingga harus mendapatkan penanganan medis,” ujar Kompol Agus didampingi Kasat Reskrim AKP Siswanto serta Plt Kasi Humas Iptu Dwi Arto.

Adapun tiga tersangka dewasa yang berhasil diamankan masing-masing berinisial AFF (28), warga Desa Karangbanjar, AEF (19), warga Desa Patemon, serta ZB (21), warga Desa Kajongan. Sementara satu pelaku lainnya diketahui masih berusia 17 tahun dan berasal dari wilayah Kabupaten Purbalingga.

Peristiwa bermula saat korban menerima pesan WhatsApp dari nomor yang tidak dikenal sekitar pukul 03.00 WIB. Isi pesan tersebut meminta bantuan karena kehabisan bahan bakar minyak. Setelah diperiksa, nomor tersebut ternyata masih berada dalam grup WhatsApp yang sama dengan korban.

Tanpa menaruh curiga, korban kemudian mendatangi lokasi bersama seorang rekannya. Namun sesampainya di tempat kejadian, korban justru mendapati sekitar delapan orang sudah menunggu di lokasi.

Secara tiba-tiba korban langsung diserang dan dipukul oleh salah satu pelaku. Tak hanya itu, telepon genggam milik korban juga sempat diminta oleh salah satu tersangka sebelum aksi kekerasan berlanjut secara brutal.

Baca Juga:  Libur Tahun Baru 2026, Polres Purbalingga Turunkan Polwan Patroli di Objek Wisata

Korban dianiaya secara bersama-sama hingga terjatuh ke area persawahan. Saat petugas kepolisian tiba di lokasi, para pelaku telah melarikan diri. Polisi kemudian mengevakuasi korban untuk mendapatkan pertolongan medis.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dokter dari PKU Muhammadiyah Bobotsari, korban mengalami luka robek sepanjang empat sentimeter di kepala, luka lecet pada dahi, memar di bagian mata kiri, luka robek di pipi dan telinga, luka pada leher, hingga perdarahan pada selaput otak.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, Satreskrim Polres Purbalingga akhirnya berhasil mengidentifikasi para pelaku dan mengamankan mereka pada Selasa, 19 Mei 2026.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian yang digunakan para pelaku saat kejadian, pecahan botol kaca, serta sebuah batu hebel yang diduga digunakan dalam aksi penganiayaan.

Dari hasil pemeriksaan, para pelaku mengaku nekat melakukan pengeroyokan karena dilatarbelakangi rasa dendam. Mereka mengaku emosi lantaran korban disebut pernah melakukan penganiayaan terhadap adik salah satu pelaku.

“Motifnya adalah balas dendam karena korban sebelumnya diduga pernah melakukan penganiayaan terhadap adik salah satu tersangka,” jelas Wakapolres.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 262 ayat (1) dan/atau Pasal 262 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum yang mengakibatkan luka berat.

“Mereka terancam hukuman pidana penjara paling lama sembilan tahun,” tegas Kompol Agus.

(Shlh)