
Magelang | Jawapost.Net
Fenomena kemudahan akses belanja online kembali menjadi perhatian aparat kepolisian. Seorang pelajar SMP berusia 14 tahun di Kecamatan Kajoran, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, kedapatan membeli senjata tajam jenis celurit melalui aplikasi TikTok. Peristiwa tersebut memicu keprihatinan Polda Jawa Tengah sekaligus menjadi pengingat pentingnya pengawasan orang tua terhadap aktivitas digital anak-anak.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol. Artanto, menegaskan bahwa pengawasan keluarga menjadi benteng utama agar remaja tidak terjerumus pada perilaku yang berpotensi melanggar hukum.
Menurutnya, perkembangan teknologi dan media sosial saat ini memungkinkan anak-anak mengakses serta membeli berbagai barang berbahaya dengan mudah.
“Kami mengingatkan kepada masyarakat dan para orang tua agar lebih aktif mengawasi aktivitas digital anak-anak, termasuk penggunaan media sosial dan transaksi online. Jangan sampai anak-anak dengan mudah membeli barang-barang berbahaya seperti senjata tajam yang dapat membahayakan diri sendiri maupun orang lain,” ujar Kombes Pol. Artanto saat memberikan keterangan di Mapolda Jateng, Kamis (28/5/2026).
Kasus tersebut sebelumnya ditangani Polsek Kajoran, Polresta Magelang, setelah menerima laporan masyarakat terkait dugaan kepemilikan senjata tajam oleh seorang remaja. Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan dua bilah celurit yang dibeli secara online melalui platform TikTok.
Barang bukti yang diamankan berupa satu celurit berwarna biru dengan panjang sekitar 1,3 meter serta satu celurit putih sepanjang kurang lebih 30 sentimeter. Remaja berinisial YRM (14) itu diketahui masih berstatus pelajar SMP.
Alih-alih menempuh jalur represif, kepolisian memilih langkah pembinaan dengan pendekatan edukatif. Polsek Kajoran menghadirkan pihak keluarga dalam proses pembinaan yang dilaksanakan di Aula Polsek Kajoran. Langkah tersebut dilakukan agar remaja bersangkutan memahami risiko hukum maupun bahaya kepemilikan senjata tajam.
Selain memberikan edukasi, polisi juga membuat surat pernyataan dan berita penyerahan barang bukti senjata tajam yang telah diamankan.
Kombes Pol. Artanto menambahkan, kepemilikan senjata tajam tanpa hak atau tanpa kepentingan yang sah dapat berujung pada sanksi pidana sesuai aturan hukum yang berlaku. Karena itu, pihaknya meminta masyarakat, terutama kalangan remaja, untuk tidak mencoba membeli, menyimpan, ataupun membawa senjata tajam secara sembarangan.
“Pengawasan dari orang tua sangat diperlukan agar anak-anak tidak terjerumus pada tindakan yang berpotensi melanggar hukum,” tegasnya.
Kasus ini sekaligus menjadi alarm bagi para orang tua di tengah pesatnya perkembangan media sosial dan platform digital yang kini tak hanya menjadi sarana hiburan, tetapi juga jalur transaksi berbagai barang, termasuk yang berpotensi membahayakan.
Pewarta : (Shlh).
