
Jawapost.net | Semarang
Aparat Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Tengah mencatatkan pengungkapan besar dalam pemberantasan kejahatan siber lintas negara. Bekerja sama dengan Federal Bureau of Investigation (FBI), polisi berhasil membongkar jaringan penipuan online internasional bermodus pig butchering yang beroperasi di wilayah Solo Raya dan meraup keuntungan hingga Rp41,1 miliar dari ratusan korban warga negara Amerika Serikat.
Dalam operasi tersebut, sebanyak 39 orang diamankan. Mereka terdiri dari 28 warga negara Indonesia, tujuh warga negara Nepal, dan empat warga negara Myanmar yang diduga terlibat dalam jaringan penipuan digital terorganisasi dengan skala internasional.
Pengungkapan kasus ini disampaikan Direktur Reserse Siber Polda Jateng, Kombes Pol Himawan Sutanto Saragih, dalam konferensi pers di Gedung Borobudur Mapolda Jateng, Senin (1/6/2026). Turut hadir Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto serta Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Tengah, Haryono Agus Setiawan.
Menurut Himawan, sindikat tersebut menjalankan aksinya dengan metode pig butchering, yakni modus penipuan yang memanfaatkan manipulasi psikologis melalui hubungan emosional yang sengaja dibangun dengan korban sebelum diarahkan untuk menanamkan dana pada investasi kripto palsu.
“Para pelaku membangun kedekatan secara intensif melalui aplikasi kencan dan media sosial. Setelah kepercayaan korban terbentuk, mereka diarahkan untuk berinvestasi pada platform trading yang telah direkayasa sepenuhnya oleh jaringan pelaku,” ungkap Himawan.
Kasus ini terungkap berkat patroli siber intensif yang dilakukan Ditressiber Polda Jateng terhadap aktivitas digital mencurigakan yang terindikasi terhubung dengan jaringan kejahatan internasional. Hasil penyelidikan kemudian mengarah ke sejumlah lokasi di Kota Surakarta dan Kabupaten Sukoharjo yang diduga menjadi pusat operasional sindikat.
Dari hasil penggerebekan, penyidik menemukan tujuh lokasi yang digunakan para pelaku, terdiri atas satu kantor perusahaan dan enam rumah kos. Salah satu lokasi utama berada di kawasan Solo Baru, Sukoharjo, yang diduga menjadi pusat kendali operasional sekaligus tempat perekrutan tenaga kerja jaringan tersebut.

Penyidikan mengungkap bahwa para pelaku bekerja secara sistematis dengan struktur organisasi yang rapi. Setiap anggota memiliki tugas spesifik, mulai dari pimpinan jaringan (leader), model, marketing hingga asisten marketing.
Sebanyak 33 tersangka diketahui bertugas sebagai operator pemasaran digital yang menjaring korban menggunakan identitas palsu di berbagai aplikasi kencan dan media sosial. Untuk memperkuat skenario penipuan, sindikat ini memanfaatkan foto serta video perempuan dan bahkan mempekerjakan seorang perempuan berinisial F yang secara khusus melakukan panggilan video langsung guna meyakinkan korban.
Setelah korban percaya, mereka diarahkan menuju platform investasi kripto yang telah dimanipulasi. Sistem tersebut dirancang sedemikian rupa sehingga seluruh dana yang disetorkan korban masuk ke jaringan pelaku dan tidak dapat ditarik kembali.
“Peran leader sangat dominan. Mereka mengendalikan seluruh sistem operasional, menyediakan perangkat komunikasi, mengatur strategi pendekatan terhadap target, hingga mengontrol platform trading yang digunakan untuk menahan dana korban,” jelas Himawan.
Selain para operator dan pengendali jaringan, polisi juga mengamankan seorang pria berinisial ASC yang diduga menyediakan tempat, fasilitas, dan sarana penunjang aktivitas kejahatan tersebut.
Berdasarkan hasil penelusuran transaksi, sindikat ini diketahui telah beroperasi sejak Juli 2025 hingga Mei 2026. Dalam kurun waktu tersebut, mereka beberapa kali berpindah lokasi dan menggunakan sedikitnya empat kantor berbeda guna menghindari deteksi aparat penegak hukum.
Dari aktivitas ilegal tersebut, para pelaku berhasil mengumpulkan keuntungan sebesar USD 2,32 juta atau setara Rp41,1 miliar dari sedikitnya 133 korban yang mayoritas merupakan warga negara Amerika Serikat.

Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik turut menyita ratusan barang bukti berupa 140 unit telepon seluler, 123 unit komputer, dua laptop, 78 monitor, 54 keyboard, empat televisi, dokumen perusahaan, buku panduan operasional, hingga kendaraan yang digunakan untuk mendukung aktivitas jaringan tersebut.
Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), KUHP, serta ketentuan pidana lainnya dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Karena melibatkan pelaku dan korban lintas negara, Polda Jateng juga menjalin koordinasi intensif dengan FBI melalui jalur NCB Interpol dan Bareskrim Polri. Selain itu, penyidik menggandeng PPATK untuk menelusuri aliran dana yang diduga disamarkan melalui sistem perbankan maupun aset kripto.
Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Tengah, Haryono Agus Setiawan, menegaskan pihaknya akan memberikan dukungan penuh terhadap proses penegakan hukum, termasuk penanganan warga negara asing yang terlibat dalam perkara tersebut.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto menilai pengungkapan ini menjadi bukti nyata bahwa kejahatan siber kini telah berkembang menjadi ancaman global yang memanfaatkan kemajuan teknologi untuk menjaring korban tanpa mengenal batas wilayah maupun negara.
Ia mengingatkan masyarakat agar tidak mudah terbuai oleh hubungan virtual yang terjalin secara cepat, terlebih ketika diikuti tawaran investasi dengan keuntungan tinggi yang tidak masuk akal.
Pengungkapan sindikat internasional ini tidak hanya menjadi keberhasilan besar aparat penegak hukum, tetapi juga menjadi peringatan bahwa ruang digital menyimpan ancaman nyata.
Di tengah derasnya arus teknologi dan transaksi daring, kewaspadaan serta literasi digital menjadi benteng paling efektif untuk melindungi masyarakat dari jebakan kejahatan siber yang semakin canggih dan terorganisasi.
Pewarta : (Shlh)
