
Jawapost.net | Cilacap
Aksi kejahatan jalanan yang sempat meresahkan warga Kabupaten Cilacap akhirnya berhasil dihentikan. Seorang residivis yang diduga menjadi pelaku serangkaian penjambretan terhadap warga lanjut usia berhasil diringkus jajaran Satreskrim Polresta Cilacap hanya dalam hitungan jam setelah laporan diterima.
Keberhasilan pengungkapan kasus tersebut diumumkan Kapolresta Cilacap, Kombes Pol Dr. Budi Adhy Buono, S.H., S.I.K., M.H., dalam konferensi pers yang digelar di Aula Patriatama Polresta Cilacap, Jumat (5/6/2026).
Pelaku berinisial AY, warga Kecamatan Majenang, diketahui kembali melakukan tindak pidana setelah sebelumnya pernah terjerat kasus serupa. Dari hasil penyelidikan, AY diduga menjadi pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang menyasar korban-korban rentan, terutama perempuan lanjut usia.
“Pelaku berhasil kami amankan kurang dari 1×24 jam setelah laporan masuk. Ini merupakan hasil kerja cepat Tim URC Satreskrim Polresta Cilacap bersama jajaran Polsek dalam merespons laporan masyarakat,” ujar Kapolresta.
Kasus ini bermula dari laporan penjambretan kalung emas yang terjadi di wilayah Kecamatan Cimanggu pada 3 Juni 2026. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas langsung melakukan serangkaian penyelidikan dengan menelusuri rekaman CCTV dari berbagai lokasi serta mengumpulkan keterangan saksi.
Dari hasil analisis yang dilakukan, identitas pelaku berhasil dikantongi. Polisi kemudian bergerak cepat dan berhasil menangkap AY beserta sejumlah barang bukti yang digunakan maupun diperoleh dari hasil kejahatan.
Pengembangan kasus membuka fakta yang lebih mengejutkan. Tersangka tidak hanya terlibat dalam satu aksi penjambretan, melainkan mengaku telah melakukan enam tindak pencurian dengan kekerasan di sejumlah wilayah Cilacap sepanjang Mei hingga Juni 2026.
Rinciannya, tiga kejadian terjadi di Kecamatan Majenang, sementara masing-masing satu kasus berlangsung di Kecamatan Cimanggu, Karangpucung, dan Wanareja.

Dalam menjalankan aksinya, pelaku menggunakan modus berpura-pura menjadi pembeli atau orang yang membutuhkan bantuan. Setelah memastikan situasi aman dan korban berada seorang diri, pelaku dengan cepat merampas perhiasan yang dikenakan korban sebelum melarikan diri menggunakan sepeda motor.
Salah satu aksi yang terungkap terjadi di Kecamatan Cimanggu. Saat itu, seorang perempuan berusia 64 tahun yang sedang menjaga warung menjadi sasaran pelaku. Dengan berpura-pura menjadi pembeli, AY mendekati korban dan memanfaatkan kelengahan korban untuk merampas kalung emas yang dikenakannya.
“Korban dipilih karena dianggap mudah menjadi sasaran. Pelaku juga mencari lokasi yang relatif sepi agar aksinya tidak diketahui warga sekitar,” jelas Kapolresta.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna biru putih yang digunakan saat beraksi, dua kalung emas hasil kejahatan, uang tunai sebesar Rp2,55 juta, serta sejumlah rekaman CCTV yang memperkuat alat bukti.
Polisi juga mengungkap bahwa AY merupakan residivis kasus serupa yang pernah beroperasi di wilayah Jawa Barat. Dari hasil pemeriksaan, uang hasil kejahatan digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari hingga kepentingan pribadi.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Kapolresta Cilacap mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kejahatan jalanan. Warga diminta menghindari penggunaan perhiasan secara mencolok saat berada di tempat sepi serta segera melaporkan aktivitas mencurigakan kepada aparat kepolisian.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi bukti pentingnya sinergi antara masyarakat dan aparat penegak hukum. Respons cepat atas laporan warga diharapkan mampu memberikan rasa aman sekaligus menjadi peringatan tegas bagi pelaku kejahatan bahwa setiap tindakan kriminal akan ditindak sesuai hukum yang berlaku.
Pewarta : (Shlh)
