
Surakarta | Jawapost.net
Kecepatan dan ketanggapan aparat kepolisian kembali membuktikan komitmennya dalam menjaga keamanan masyarakat. Hanya dalam waktu kurang dari 24 jam setelah laporan diterima, Tim Resmob Satreskrim Polresta Surakarta berhasil membekuk dua pelaku pencurian yang membawa kabur sepeda motor dan telepon genggam milik seorang warga Kabupaten Sukoharjo.
Dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial NH (57) dan H (49). Keduanya bukan nama baru dalam dunia kriminalitas karena diketahui merupakan residivis kasus pencurian yang pernah menjalani hukuman atas perkara serupa.
Peristiwa pencurian itu terjadi pada Minggu dini hari, 14 Juni 2026, di kawasan Jalan Ir. Sutami, Kelurahan Pucangsawit, Kecamatan Jebres, Kota Surakarta. Korban, Rudi Setiawan, saat itu sedang dalam perjalanan pulang dan memutuskan beristirahat di sekitar Simpang Sekar Pace setelah dilanda rasa lelah dan kantuk.
Nahas, keputusan untuk beristirahat di tepi jalan justru menjadi celah bagi pelaku kejahatan. Saat korban tertidur di dekat sebuah minimarket, sepeda motor Yamaha Vario berwarna merah miliknya masih terparkir dengan kunci kontak yang menempel. Sementara telepon genggam korban berada tidak jauh dari tempatnya beristirahat.
Melihat kondisi tersebut, kedua pelaku diduga langsung memanfaatkan kesempatan. Tanpa membangunkan korban, mereka membawa kabur kendaraan dan ponsel milik korban.
Wakapolresta Surakarta AKBP Sigit menjelaskan bahwa aksi pencurian berlangsung saat korban tidak menyadari situasi di sekelilingnya.

“Korban tertidur saat beristirahat. Pelaku kemudian memanfaatkan kelengahan tersebut untuk mengambil sepeda motor dan telepon genggam milik korban,” ujar AKBP Sigit dalam konferensi pers, Jumat (19/6/2026).
Korban baru mengetahui dirinya menjadi sasaran pencurian setelah terbangun sekitar pukul 07.30 WIB. Menyadari kendaraan dan telepon genggamnya telah hilang, korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Surakarta.
Menerima laporan itu, Tim Resmob Satreskrim Polresta Surakarta langsung bergerak cepat melakukan serangkaian penyelidikan. Mulai dari mengumpulkan keterangan saksi, menelusuri jejak pelaku, hingga melakukan pengembangan informasi di lapangan.
Kerja cepat aparat akhirnya membuahkan hasil. Identitas para pelaku berhasil dikantongi dan keduanya ditangkap di lokasi berbeda hanya dalam hitungan jam setelah laporan masuk.
Dari hasil penyidikan terungkap, NH berperan sebagai pelaku pencurian kendaraan bermotor, sedangkan H diduga mengambil telepon genggam milik korban. Selain itu, keduanya juga tercatat pernah tersandung kasus serupa di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta.
“Para tersangka merupakan residivis yang sudah beberapa kali terlibat tindak pidana pencurian. Saat ini keduanya telah diamankan dan menjalani proses hukum lebih lanjut,” tegas AKBP Sigit.
Hingga kini, penyidik masih melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan keterlibatan kedua tersangka dalam sejumlah kasus pencurian lain yang terjadi di wilayah Solo Raya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 477 huruf G KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Mereka terancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun serta denda hingga Rp500 juta.
Polresta Surakarta juga mengingatkan masyarakat agar lebih waspada saat beristirahat di ruang publik. Kendaraan harus dipastikan dalam kondisi aman dan terkunci, sementara barang-barang berharga sebaiknya selalu berada dalam pengawasan pemiliknya.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa kejahatan kerap muncul karena adanya kesempatan. Di sisi lain, keberhasilan pengungkapan perkara dalam waktu singkat menunjukkan pentingnya respons cepat aparat serta peran aktif masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.
Pewarta : Shlh
