Kabupaten Cilacap | Jawapost.Net

Polresta Cilacap kembali menorehkan keberhasilan dalam memberantas kejahatan jalanan. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Cilacap bersama jajaran berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor), penadahan, hingga pencurian dengan kekerasan (curas). Dalam operasi tersebut, tiga tersangka berhasil diamankan beserta sejumlah barang bukti kendaraan hasil kejahatan.

Kapolresta Cilacap, Kombes Pol Yovan Fatika Handhiska Aprilaya, mengungkapkan bahwa terbongkarnya kasus curanmor berawal dari penyelidikan perkara penipuan dan penggelapan yang ditangani Polsek Kesugihan. Kasus itu dilaporkan korban pada 2 Juni 2025 setelah sepeda motornya dibawa kabur oleh pelaku berinisial AS dengan modus meminta korban membeli mi instan sekaligus melakukan tarik tunai di sebuah minimarket.

“Kasus curanmor ini terungkap dari pengembangan perkara penipuan dan penggelapan. Setelah dilakukan penyelidikan secara mendalam, petugas berhasil mengetahui keberadaan pelaku dan langsung melakukan penangkapan,” ujar Kapolresta saat konferensi pers di Mapolresta Cilacap, Selasa (21/7/2026).

Dari hasil pemeriksaan terhadap AS, penyidik kemudian mengembangkan kasus hingga ke rumah seorang penadah berinisial S di wilayah Kabupaten Banyumas. Di lokasi tersebut, petugas menemukan sembilan unit sepeda motor yang diduga merupakan hasil tindak pidana.

“Hasil pemeriksaan menunjukkan satu unit sepeda motor merupakan barang bukti kasus curanmor di wilayah Cilacap. Sementara delapan unit lainnya masih dikoordinasikan dengan Satreskrim Polresta Banyumas untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” jelasnya.

Atas perbuatannya, tersangka AS dijerat Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. Ia juga dikenakan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara. Sementara tersangka S dijerat Pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Baca Juga:  Polres Kebumen: Peringatan May Day Dipastikan Berjalan Kondusif

Selain itu, Polresta Cilacap juga berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan yang terjadi pada 7 Juli 2026 di Desa Glempang, Kecamatan Maos. Saat kejadian, korban sedang mengendarai sepeda motor bersama anaknya yang masih berusia dua setengah tahun ketika pelaku berinisial ES mendekat dan merampas gelang yang dikenakan korban.

Teriakan korban mengundang perhatian warga sekitar. Berkat respons cepat masyarakat bersama personel Polsek Maos, pelaku berhasil ditangkap kurang dari satu jam setelah kejadian, tepatnya sekitar pukul 17.00 WIB di area persawahan Kecamatan Maos.

“Alhamdulillah, berkat sinergi warga dan petugas di lapangan, pelaku berhasil diamankan dengan cepat berikut barang bukti serta kendaraan yang digunakan untuk melakukan aksi kejahatan,” kata Kombes Pol Yovan.

Pelaku ES kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang ancaman hukumannya maksimal sembilan tahun penjara.

Kapolresta menegaskan, keberhasilan pengungkapan dua kasus tersebut merupakan bukti keseriusan Polresta Cilacap dalam memberikan rasa aman sekaligus merespons cepat setiap laporan masyarakat.

“Seluruh pelaku telah berhasil kami amankan. Keberhasilan ini merupakan hasil kerja sama yang baik antara kepolisian dan masyarakat. Barang bukti berupa sepeda motor, BPKB, maupun STNK nantinya akan kami kembalikan kepada para korban tanpa dipungut biaya sebagai bentuk pelayanan dan perlindungan hukum,” tegasnya.

Di akhir keterangannya, Kapolresta mengimbau masyarakat agar terus meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai potensi tindak kriminal.

“Kami mengajak masyarakat untuk lebih berhati-hati saat memarkir kendaraan maupun ketika bepergian. Simpan barang berharga dengan aman dan segera laporkan kepada kepolisian apabila mengetahui atau mengalami tindak kejahatan agar dapat segera ditindaklanjuti,” pungkasnya. (Shlh).