
Banyumas | Jawapost.net
Komitmen Pemerintah Kabupaten Banyumas dalam melindungi masa depan generasi muda kembali ditegaskan melalui penguatan kolaborasi lintas sektor. Hal itu ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (MoU) dan Sosialisasi Program CEPAK (Cegah Perkawinan Anak) yang dihadiri Bupati Banyumas Sadewo Tri Lastiono bersama Ketua TP PKK Kabupaten Banyumas Ny. Eny Sadewo di Oemah Daun Hall, Selasa (23/6/2026).
Kegiatan tersebut menjadi langkah strategis dalam memperkuat gerakan pencegahan perkawinan usia anak yang hingga kini masih menjadi tantangan sosial di Kabupaten Banyumas.
Pemerintah daerah bersama TP PKK berupaya membangun sinergi yang lebih luas dengan berbagai pihak guna menekan angka perkawinan anak dan dampak negatif yang ditimbulkannya.
Ketua Pokja I TP PKK Kabupaten Banyumas, Ny. Titik Pujiastuti, mengungkapkan bahwa tingginya angka pengajuan dispensasi nikah menjadi salah satu alasan utama dilaksanakannya program tersebut.
Menurutnya, berbagai persoalan seperti putus sekolah, pergaulan bebas, hingga pandangan bahwa pernikahan merupakan jalan keluar dari tekanan ekonomi masih menjadi faktor pendorong terjadinya perkawinan anak.
“Perkawinan anak tidak hanya berdampak pada pendidikan, tetapi juga memunculkan berbagai persoalan kesehatan, psikologis, hingga sosial dalam kehidupan keluarga,” ujarnya.

Ia menjelaskan, risiko yang muncul antara lain meningkatnya angka kematian ibu dan bayi, potensi stunting, gangguan kesehatan reproduksi, hingga kerentanan terhadap kekerasan dalam rumah tangga dan perceraian akibat belum matangnya kesiapan emosional pasangan muda.
Sebagai bentuk komitmen bersama, TP PKK Kabupaten Banyumas menjalin kerja sama dengan Kementerian Agama Kabupaten Banyumas, Pengadilan Agama Purwokerto, dan Pengadilan Agama Banyumas. Kerja sama tersebut diharapkan mampu memperkuat koordinasi antar lembaga dalam upaya pencegahan perkawinan anak secara berkelanjutan.
Melalui Program CEPAK, sejumlah target strategis disiapkan, mulai dari peningkatan edukasi kesehatan reproduksi, pendewasaan usia perkawinan, pencegahan kekerasan dalam rumah tangga dan perceraian, hingga perlindungan hak-hak anak sebagai bagian dari upaya menciptakan generasi yang sehat dan berkualitas.
TP PKK juga menegaskan pentingnya tindak lanjut hasil sosialisasi hingga ke tingkat akar rumput. Para kader PKK, penyuluh agama, pemerintah desa, RT/RW, hingga kelompok Dasawisma didorong untuk menjadi ujung tombak dalam membangun kesadaran masyarakat mengenai bahaya perkawinan anak.
Sementara itu, Ketua TP PKK Kabupaten Banyumas, Ny. Eny Sadewo, menyampaikan bahwa upaya pencegahan yang selama ini dilakukan menunjukkan hasil positif. Data yang dimiliki menunjukkan tren penurunan angka perkawinan anak dalam tiga tahun terakhir.
Pada 2024 tercatat sebanyak 424 kasus perkawinan anak. Jumlah tersebut menurun menjadi 285 kasus pada 2025 atau turun sekitar 32,78 persen. Hingga pertengahan tahun 2026, tercatat sebanyak 130 kasus.
Meski demikian, Eny menegaskan bahwa tantangan yang dihadapi saat ini semakin kompleks, terutama di era digital yang menghadirkan berbagai pengaruh terhadap kehidupan remaja.
“Pernikahan dini membawa risiko yang luas, mulai dari putus sekolah, masalah kesehatan reproduksi, hingga kerentanan ekonomi keluarga. Karena itu, edukasi dan pencegahan harus terus diperkuat,” katanya.
Menurutnya, Program CEPAK dirancang sebagai gerakan kolaboratif yang melibatkan pemerintah daerah, tokoh agama, dunia pendidikan, dunia usaha, dan seluruh elemen masyarakat agar upaya pencegahan tidak berhenti sebagai program jangka pendek.
Dalam kesempatan yang sama, Bupati Banyumas Sadewo Tri Lastiono menegaskan bahwa persoalan perkawinan usia anak harus dipandang secara menyeluruh dan tidak hanya dilihat dari aspek usia semata.

Menurutnya, kesiapan mental, fisik, sosial, dan ekonomi menjadi faktor penting yang harus diperhatikan sebelum seseorang memasuki kehidupan berumah tangga.
“Persoalan ini sangat kompleks. Tidak hanya soal usia, tetapi juga berkaitan dengan kesiapan individu dan berbagai ancaman sosial yang berkembang di masyarakat,” tegas Sadewo.
Bupati juga menyoroti potensi keterkaitan antara penyalahgunaan narkoba di kalangan remaja dengan meningkatnya kasus kehamilan usia dini. Berdasarkan pengalamannya dalam mengelola pondok rehabilitasi narkoba, ia menemukan sejumlah indikasi yang menunjukkan adanya hubungan antara kedua persoalan tersebut.
Karena itu, Sadewo meminta TP PKK untuk turut berkolaborasi dalam memetakan wilayah yang memiliki tingkat penyalahgunaan narkoba tinggi guna melihat kemungkinan korelasi dengan kasus kehamilan dini. Ia juga mengingatkan pentingnya peran orang tua dalam mengawasi aktivitas anak, termasuk penggunaan telepon genggam dan permainan daring.
Menurutnya, kehamilan pada usia yang terlalu muda berisiko tinggi terhadap kesehatan ibu maupun bayi, sekaligus menjadi tantangan serius dalam upaya percepatan penurunan stunting yang saat ini menjadi prioritas pemerintah.
Mengakhiri sambutannya, Bupati Sadewo menegaskan bahwa Program CEPAK harus menjadi gerakan nyata yang berkelanjutan, bukan sekadar agenda seremonial. Sinergi antara pemerintah, lembaga keagamaan, lembaga peradilan, dan masyarakat dinilai menjadi kunci utama dalam melindungi anak-anak Banyumas dari risiko perkawinan usia dini.
“Perlindungan anak adalah investasi jangka panjang bagi masa depan daerah. Ketika anak-anak tumbuh sehat, berpendidikan, dan memiliki kesempatan meraih cita-cita, maka masa depan Banyumas juga akan semakin kuat dan berkualitas,” pungkasnya.
Pewarta : Shlh.
