Kebumen | Jawapost.net

Komitmen menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat terus ditunjukkan Polres Kebumen. Dalam operasi penyakit masyarakat (pekat) yang digelar di wilayah Kecamatan Kuwarasan, petugas gabungan berhasil mengamankan puluhan botol minuman keras dari sebuah warung yang diduga menjadi lokasi penjualan miras ilegal.

Razia yang berlangsung pada Senin (22/6) itu melibatkan personel Polsek Kuwarasan, Satuan Samapta Polres Kebumen, serta Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kebumen. Operasi dimulai sekitar pukul 14.30 WIB dengan menyasar sejumlah titik yang diduga menjadi tempat aktivitas penyakit masyarakat, termasuk peredaran minuman keras tanpa izin.

Kapolres Kebumen, AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama, menegaskan bahwa pemberantasan minuman keras menjadi salah satu fokus kepolisian karena kerap berkaitan dengan berbagai tindak pelanggaran hukum dan gangguan keamanan di tengah masyarakat.

“Peredaran minuman keras menjadi salah satu perhatian kami karena sering kali menjadi pemicu terjadinya berbagai pelanggaran hukum maupun gangguan kamtibmas. Oleh karena itu, kami terus melakukan langkah preventif sekaligus penegakan hukum melalui operasi penyakit masyarakat secara berkelanjutan,” ujar AKBP Putu Bagus Krisna Purnama.

Operasi gabungan tersebut dipimpin langsung Kapolsek Kuwarasan, Iptu Agus Sukawan. Berdasarkan hasil pemantauan dan informasi yang diterima petugas, tim kemudian melakukan pemeriksaan di sebuah warung yang berada di Desa Kalipurwo, Kecamatan Kuwarasan.

Dari lokasi tersebut, petugas menemukan dan menyita sebanyak 30 botol minuman keras berbagai jenis dan merek yang diduga diperjualbelikan tanpa izin. Barang bukti tersebut diamankan dari seorang pria berinisial S, warga Desa Kalipurwo, Kecamatan Kuwarasan.

Seluruh barang bukti selanjutnya dibawa ke Polres Kebumen untuk proses pendataan dan penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

Kapolres menegaskan, operasi serupa akan terus digelar secara rutin di berbagai wilayah Kabupaten Kebumen sebagai langkah nyata menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan kondusif bagi masyarakat.

Baca Juga:  Propam Polres Purbalingga Awasi Tugas Personel Operasi Lilin Candi 2025

Selain itu, pihak kepolisian juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan dengan melaporkan setiap aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban umum.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam peredaran maupun konsumsi minuman keras ilegal. Jika mengetahui adanya aktivitas yang meresahkan atau melanggar hukum, segera laporkan kepada kepolisian agar dapat ditindaklanjuti dengan cepat,” tegasnya.

Upaya pemberantasan penyakit masyarakat tidak dapat dilakukan oleh aparat penegak hukum semata. Dukungan dan kepedulian masyarakat menjadi faktor penting dalam menciptakan Kabupaten Kebumen yang aman, nyaman, dan bebas dari berbagai aktivitas yang berpotensi merusak ketertiban sosial.

Pewarta : Shlh.