
Cilacap | Jawapost.net
Komitmen menjaga keamanan data masyarakat dan mewujudkan tata kelola administrasi yang tertib kembali ditunjukkan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cilacap. Pada Senin (22/6), instansi tersebut memusnahkan ribuan arsip fisik permohonan paspor yang telah habis masa retensinya sebagai bagian dari upaya modernisasi sistem kearsipan dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
Kegiatan Pemusnahan Arsip Fisik Substantif Keimigrasian Tahun Anggaran 2026 yang berlangsung di Aula Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cilacap itu menjadi langkah strategis dalam memastikan pengelolaan dokumen negara dilakukan secara profesional, aman, dan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Sebanyak 6.212 berkas permohonan Dokumen Perjalanan Republik Indonesia (DPRI) atau paspor tahun 2019 dimusnahkan setelah dinyatakan tidak lagi memiliki nilai guna administrasi. Seluruh arsip tersebut telah melewati masa retensi dan secara hukum telah memenuhi syarat untuk dilakukan pemusnahan.
Demi mencegah kebocoran informasi dan potensi penyalahgunaan data pribadi, proses penghancuran dilakukan menggunakan mesin pencacah dokumen dengan metode pencacahan total. Cara ini memastikan setiap lembar dokumen hancur sempurna sehingga tidak dapat dibaca maupun direkonstruksi kembali.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cilacap, Ryo Achdar, menegaskan bahwa kegiatan tersebut bukan sekadar rutinitas administrasi, melainkan bentuk tanggung jawab institusi dalam menjaga keamanan data masyarakat.
“Melalui metode pencacahan total, dokumen negara yang telah habis masa retensinya dimusnahkan secara menyeluruh. Langkah ini bertujuan menjaga tertib administrasi, meningkatkan efisiensi pemanfaatan ruang arsip, serta memberikan perlindungan maksimal terhadap kerahasiaan data para pemohon,” ujar Ryo Achdar.
Pelaksanaan kegiatan dilakukan oleh Panitia Pemusnahan Arsip Internal Kantor Imigrasi Cilacap dan berlangsung secara terbuka dengan pengawasan sejumlah pihak terkait. Turut hadir sebagai saksi perwakilan dari Biro Umum Sekretariat Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Direktorat Jenderal Imigrasi, serta Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Tengah.
Selain mengoptimalkan kapasitas ruang penyimpanan, pemusnahan arsip ini juga menjadi bagian dari transformasi tata kelola kearsipan yang lebih efektif dan terintegrasi. Langkah tersebut sekaligus memperkuat komitmen Imigrasi Cilacap dalam memberikan layanan keimigrasian yang aman, terpercaya, dan berorientasi pada perlindungan hak-hak masyarakat.
Di era ketika keamanan data menjadi perhatian utama, upaya yang dilakukan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cilacap menjadi bukti bahwa setiap dokumen negara dikelola dengan penuh tanggung jawab. Melalui tata kelola arsip yang baik, kepercayaan publik terhadap pelayanan keimigrasian diharapkan terus tumbuh dan semakin kuat dari waktu ke waktu.
Pewarta : Shlh.
