
Kendal | Jawapost.net
Komitmen Polres Kendal dalam memerangi peredaran narkotika kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kendal berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat sekitar 50 gram yang diduga siap diedarkan di wilayah Kabupaten Kendal dan sekitarnya.
Keberhasilan tersebut diumumkan dalam konferensi pers yang digelar di Aula Mapolres Kendal, Kamis (25/6/2026). Dalam pengungkapan kasus ini, petugas mengamankan seorang pria berinisial M.R. (28), warga Kecamatan Cepiring, yang diduga berperan sebagai kurir sekaligus pengemas paket sabu untuk diedarkan sesuai instruksi jaringan yang saat ini masih dalam proses pengembangan.
Kasatresnarkoba Polres Kendal, AKP Dody Wahyu Kurniawan, SH, MH, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkoba yang meresahkan di wilayah Kecamatan Cepiring.
“Informasi dari masyarakat menjadi pintu masuk penting dalam pengungkapan kasus ini. Setelah dilakukan penyelidikan dan pemantauan secara intensif, petugas berhasil mengidentifikasi serta mengamankan tersangka berikut barang bukti yang ditemukan,” ujar AKP Dody.
Tersangka ditangkap pada Kamis malam, 18 Juni 2026, sekitar pukul 22.45 WIB di kediamannya yang berada di Desa Karangayu, Kecamatan Cepiring. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan 27 paket sabu dengan berat bruto mencapai sekitar 50 gram yang telah dipersiapkan untuk diedarkan.
Selain narkotika jenis sabu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti pendukung berupa satu unit timbangan digital, plastik klip, lakban, serta telepon seluler yang diduga digunakan untuk menunjang aktivitas transaksi dan distribusi narkotika.
Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku mendapatkan perintah dari seseorang berinisial A.T. untuk mengambil paket sabu dari lokasi tertentu. Barang haram tersebut kemudian dipecah menjadi paket-paket kecil sebelum disebarkan menggunakan metode “tempel” atau “ranjau” guna menghindari pertemuan langsung antara penjual dan pembeli.
Menurut AKP Dody, pola tersebut merupakan salah satu modus yang kerap digunakan jaringan narkotika modern untuk mengelabui aparat penegak hukum. Meski demikian, pihaknya terus memperkuat strategi penyelidikan melalui pemetaan jaringan dan pelacakan komunikasi para pelaku.
“Modus tempel memang sering digunakan untuk memutus rantai transaksi langsung. Namun kami terus mengembangkan metode pengungkapan agar jaringan yang lebih besar dapat terungkap,” jelasnya.
Ia menegaskan, keberhasilan pengungkapan ini tidak hanya menyelamatkan masyarakat dari ancaman penyalahgunaan narkoba, tetapi juga mencegah meluasnya jaringan peredaran narkotika yang berpotensi merusak generasi muda.
“Jika barang bukti sebanyak ini berhasil beredar, dampaknya tentu sangat besar. Karena itu kami bergerak cepat melakukan penindakan sebagai bentuk perlindungan terhadap masyarakat, khususnya generasi muda dari bahaya narkotika,” tegasnya.
Polres Kendal juga memastikan penyidikan tidak akan berhenti pada satu pelaku. Tim penyidik saat ini masih terus melakukan pendalaman guna memburu pihak-pihak lain yang diduga terlibat, termasuk pemasok dan pengendali jaringan di atas tersangka.
Atas perbuatannya, M.R. dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun serta denda sesuai ketentuan yang berlaku.
Pengungkapan kasus ini menjadi bukti nyata keseriusan Satresnarkoba Polres Kendal dalam memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya. Kepolisian pun mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila menemukan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungan sekitar.
Perang melawan narkotika tidak dapat dilakukan oleh aparat semata. Sinergi antara masyarakat dan penegak hukum menjadi kunci utama untuk menjaga lingkungan tetap aman serta menyelamatkan generasi bangsa dari ancaman barang haram yang merusak masa depan.
Pewarta : Shlh
