
SEMARANG, Jawapost.net – Polda Jawa Tengah memperketat standar kepemilikan dan penggunaan senjata api (senpi) dinas bagi personel. Setiap anggota yang memegang senpi diwajibkan memenuhi persyaratan legalitas serta kompetensi sebelum memperoleh izin membawa senjata api.
Langkah tersebut menjadi bagian dari persiapan Latihan Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian Tahap 6 Kendali Senjata Api yang diawali dengan rapat kesiapan di Ruang Bagbinops Roops Polda Jateng, Kamis (2/7/2026). Rapat dipimpin Karoops Polda Jateng, Kombes Pol Basya Radyananda, dan melibatkan fungsi SDM, Propam, Dokkes, Bidkum, Itwasda, serta Satbrimob Polda Jateng.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, mengatakan penggunaan kekuatan tahap 6 memiliki konsekuensi besar sehingga setiap personel wajib memenuhi dua syarat utama, yakni legalitas kepemilikan senjata api dan kompetensi dalam penggunaannya.
“Legalitas dan kompetensi merupakan dua syarat yang berbeda, namun keduanya wajib dipenuhi oleh setiap personel pengguna senjata api,” ujar Artanto, Jumat (3/7/2026).
Ia menjelaskan, legalitas penguasaan senjata api mengacu pada Keputusan Kapolri Nomor Kep/297/II/2025, sedangkan kompetensi penggunaan senjata api berpedoman pada Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian.
Menurutnya, kompetensi tidak hanya diukur dari kemampuan menembak, tetapi juga mencakup pemahaman hukum, prosedur operasional, serta prinsip penggunaan kekuatan yang profesional, proporsional, legal, dan akuntabel.
“Hasil evaluasi menunjukkan masih ada personel operasional berisiko tinggi yang belum mengikuti latihan menembak secara berkala maupun belum melengkapi legalitas kepemilikan senjata api. Karena itu, pemeliharaan kompetensi harus terus dilakukan melalui latihan dan uji kemampuan secara rutin,” jelasnya.
Artanto menambahkan, proses penerbitan izin membawa senjata api dilakukan secara berlapis. Tahapannya meliputi administrasi satuan kerja, pemeriksaan Propam, penelitian personel, pemeriksaan kesehatan, tes psikologi, hingga uji kemampuan menembak.
Menurutnya, mekanisme tersebut bertujuan memastikan setiap personel yang diberikan kewenangan membawa senjata api benar-benar memenuhi standar integritas, kesehatan, kondisi psikologis, dan kemampuan yang dipersyaratkan.
Selain itu, Polda Jateng juga menekankan pentingnya sinkronisasi antar satuan kerja agar seluruh proses legalitas dan peningkatan kompetensi berjalan terpadu melalui pedoman bersama yang disusun oleh fungsi SDM, Itwasda, Dokkes, dan Propam.
Latihan Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian Tahap 6 Kendali Senjata Api dijadwalkan berlangsung pada 21–25 Juli 2026. Sebanyak 410 personel operasional pemegang senjata api akan mengikuti kegiatan tersebut, terdiri atas 60 personel dari Mapolda Jateng dan 350 personel dari satuan wilayah.
Melalui pelatihan ini, Polda Jateng berharap seluruh personel pengguna senjata api memiliki legalitas dan kompetensi yang memadai sehingga pelaksanaan tugas kepolisian berlangsung secara profesional, proporsional, sesuai hukum, dan semakin meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri.
pewarta : Slamet P
