
Jawapost.net | Semarang
Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Jawa Tengah mengambil langkah tegas terhadap seorang anggota Polres Tegal Kota yang diduga terlibat dalam kasus penganiayaan terhadap seorang perempuan. Anggota berinisial Aiptu N kini telah ditahan untuk menjalani pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran disiplin dan Kode Etik Profesi Polri.
Langkah cepat tersebut dilakukan setelah korban berinisial MAN (30), warga Kecamatan Harjamukti, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan yang dialaminya ke Bareskrim Polri pada Kamis, 2 Juli 2026.
Berdasarkan keterangan korban, dugaan kekerasan itu telah berlangsung sejak Desember 2023 dan dipicu oleh persoalan pribadi antara korban dengan terduga pelaku. Laporan tersebut kini tengah diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku oleh penyidik Bareskrim Polri.
Seiring dengan proses pidana tersebut, Bid Propam Polda Jawa Tengah juga bergerak melakukan pemeriksaan internal terhadap Aiptu N. Sebagai bagian dari proses penegakan disiplin dan kode etik, yang bersangkutan telah ditempatkan dalam penahanan guna mempermudah pemeriksaan lebih lanjut.
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol. Artanto, menegaskan institusinya tidak akan memberikan ruang bagi anggota yang terbukti melakukan pelanggaran hukum maupun pelanggaran etik.
“Polda Jawa Tengah tidak memberikan toleransi terhadap setiap bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh anggota. Begitu informasi diterima, Bid Propam langsung melakukan pemeriksaan dan saat ini yang bersangkutan telah dilakukan penahanan untuk menjalani proses sesuai ketentuan yang berlaku. Kami memastikan seluruh proses dilakukan secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel,” tegas Kombes Pol. Artanto di Mapolda Jateng, Jumat (3/7/2026).
Ia menjelaskan, proses pidana atas laporan korban sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik Bareskrim Polri. Sementara itu, Bid Propam Polda Jateng fokus mengawal proses pemeriksaan etik dan disiplin terhadap anggota yang bersangkutan agar berjalan sesuai aturan.
“Saat ini proses hukum pidananya sedang berjalan di Bareskrim Polri. Terhadap siapa pun anggota Polri yang melakukan tindak pidana maupun pelanggaran Kode Etik Profesi Polri, akan diproses secara tegas sesuai ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku tanpa pandang bulu,” pungkasnya.
Penanganan kasus ini menjadi wujud komitmen Polda Jawa Tengah dalam menjaga integritas institusi serta memastikan setiap anggota yang terbukti melanggar hukum bertanggung jawab atas perbuatannya melalui proses yang transparan dan berkeadilan.
Pewarta : Slamet P
