
Jawapost.net | Jakarta
Upaya penyelundupan kayu tanpa dokumen resmi kembali digagalkan aparat. TNI Angkatan Laut (TNI AL) melalui Koarmada XII berhasil menghentikan pengiriman puluhan meter kubik kayu ilegal yang hendak dibawa menuju Pulau Jawa melalui jalur laut.
Pengungkapan tersebut dilakukan di atas KM Jambo XII yang bersandar di Pelabuhan Panglima Utar, Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, Kamis (2/7/2026). Dalam operasi itu, petugas mengamankan dua unit truk Fuso beserta pengemudinya yang diduga mengangkut hasil hutan tanpa dokumen yang sah.
Dari hasil pemeriksaan awal, aparat menemukan sekitar 35 meter kubik kayu campuran jenis Bengkirai dan Meranti dengan nilai mencapai sekitar Rp270,5 juta. Selain itu, dokumen Surat Keterangan Sah Hasil Hutan Kayu (SKSHHK) yang menyertai muatan tersebut diduga palsu sehingga terindikasi melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Seluruh barang bukti kini telah diamankan di Lanal Kumai sebelum diserahkan kepada Polres Kotawaringin Barat untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Keberhasilan pengungkapan ini menjadi bukti komitmen TNI AL dalam memperketat pengawasan di wilayah perairan Indonesia sekaligus mencegah praktik pembalakan liar yang berpotensi merusak kelestarian hutan dan merugikan negara.
Langkah tersebut juga sejalan dengan arahan Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal), Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali, yang meminta seluruh jajaran TNI AL meningkatkan kewaspadaan, memperkuat deteksi dini, serta mempererat sinergi dengan instansi terkait dalam memberantas berbagai aktivitas ilegal, termasuk penyelundupan dan kejahatan terhadap sumber daya alam nasional.
Dengan keberhasilan operasi ini, diharapkan upaya pemberantasan pembalakan liar dapat terus diperkuat sehingga kekayaan hutan Indonesia tetap terjaga dan dimanfaatkan secara bertanggung jawab demi kepentingan generasi mendatang.
Sumber : Dinas Penerangan AL
Pewarta : Slamet P
