Cilacap | Jawapost.Net

Polemik keberadaan peternakan ayam petelur di RT 19/RW 06, Desa Pasuruan, Kabupaten Cilacap, akhirnya menemukan titik terang. Setelah melalui musyawarah yang melibatkan warga, pemerintah desa, aparat kepolisian, dan pemilik usaha, seluruh pihak sepakat menutup operasional peternakan milik Nur Kholis dengan masa transisi sekitar satu bulan untuk menyelesaikan proses penghentian usaha.

Kesepakatan tersebut dicapai pada Sabtu (1/8/2026) menyusul aksi penyampaian aspirasi warga yang selama ini mengeluhkan dampak aktivitas peternakan terhadap lingkungan permukiman.

Keberadaan kandang ayam yang berada di dekat rumah warga telah lama menjadi sorotan. Masyarakat mengaku terganggu oleh aroma menyengat dari kotoran ayam serta mencemaskan potensi dampak terhadap kesehatan dan kualitas lingkungan tempat tinggal mereka.

Menurut keterangan sejumlah warga, peternakan tersebut telah beroperasi selama bertahun-tahun. Pada awalnya jumlah ayam diperkirakan sekitar 1.000 ekor, namun seiring waktu kapasitas usaha terus bertambah sehingga memunculkan kekhawatiran baru di tengah masyarakat.

Selain persoalan lingkungan, warga juga mempertanyakan aspek administrasi usaha. Mereka menyatakan belum pernah memberikan persetujuan lingkungan maupun mengetahui secara jelas proses perizinan yang dimiliki peternakan tersebut. Warga juga mengaku tidak pernah menerima bentuk kompensasi dari aktivitas usaha dimaksud. Namun demikian, berbagai pernyataan tersebut masih perlu diverifikasi melalui pemeriksaan dokumen dan administrasi oleh instansi pemerintah yang berwenang.

Dalam upaya menjaga situasi tetap kondusif, Bhabinkamtibmas Desa Pasuruan mengimbau agar setiap penyampaian aspirasi dilakukan sesuai aturan hukum serta mengedepankan dialog.

“Apabila ada keberatan terkait keberadaan kandang ayam, sebaiknya diawali melalui komunikasi dengan RT, kemudian dilanjutkan ke RW, kepala dusun, pemerintah desa, hingga kecamatan maupun dinas terkait jika diperlukan. Musyawarah harus menjadi langkah utama,” ujarnya.

Baca Juga:  Lansia Ditemukan Meninggal di Sungai Klawing, Diduga Hanyut Saat Mandi dan Mencuci

Ia juga mengingatkan agar persoalan lingkungan tidak berkembang menjadi konflik sosial yang dapat merusak hubungan antarwarga.

“Selama masih dapat diselesaikan secara kekeluargaan dengan adab dan etika yang baik, tentu itu menjadi pilihan terbaik. Jangan sampai persoalan ini justru menimbulkan masalah baru,” tambahnya.

Senada dengan itu, Kepala Desa Pasuruan, Watim, menegaskan bahwa persoalan tersebut bukanlah isu baru. Menurutnya, masyarakat telah cukup lama bersabar sembari berharap adanya penyelesaian yang dapat diterima semua pihak.

“Lingkungan belum pernah memberikan izin. Artinya masyarakat sudah sangat sabar karena persoalan ini berlangsung cukup lama,” katanya.

Katim menegaskan bahwa pemerintah desa tidak berpihak kepada salah satu pihak, melainkan berkewajiban menjaga keamanan, ketertiban, dan kenyamanan seluruh masyarakat. Ia menilai setiap kegiatan usaha tetap harus memperhatikan dampaknya terhadap lingkungan sekitar, terlebih jika berada di kawasan permukiman.

Sementara itu, pihak pemilik peternakan menjelaskan bahwa selama ini mereka telah berupaya mencari berbagai solusi untuk mengurangi dampak bau dari kotoran ayam. Berbagai langkah, mulai dari pengaturan konstruksi atap hingga upaya penanganan limbah, telah dicoba.

“Kami sebenarnya terus berusaha mencari solusi. Berbagai cara sudah dilakukan agar persoalan bau dan kotoran dapat diatasi, bukan semata-mata mengejar keuntungan,” ungkap pihak pemilik.

Meski demikian, upaya tersebut dinilai belum mampu menghilangkan keluhan warga secara menyeluruh. Atas dasar itulah, melalui musyawarah bersama akhirnya disepakati bahwa peternakan akan ditutup dengan masa penyesuaian sekitar satu bulan agar pemilik dapat menyelesaikan seluruh proses penghentian usaha secara bertahap.

Kesepakatan tersebut diharapkan menjadi solusi yang mampu mengakhiri polemik berkepanjangan sekaligus menjaga keharmonisan hubungan antarwarga.

Pada prinsipnya, kegiatan usaha peternakan tidak hanya berkaitan dengan aspek ekonomi, tetapi juga harus memperhatikan ketentuan mengenai tata ruang, perlindungan lingkungan, kesehatan masyarakat, serta pemenuhan perizinan sesuai regulasi yang berlaku. Apabila terdapat persoalan mengenai legalitas maupun kesesuaian lokasi usaha, kewenangan pemeriksaannya berada pada pemerintah daerah dan dinas teknis berdasarkan dokumen perizinan serta hasil verifikasi lapangan.

Baca Juga:  Mengaku Cucu Sultan Nusantara, Pria di Banyumas Tipu Korban hingga Rp50 Juta dengan Modus “Pembersihan Harta”

Dengan tercapainya kesepakatan tersebut, warga berharap persoalan yang selama ini menjadi sumber keresahan dapat berakhir secara damai. Di sisi lain, pemilik usaha diharapkan dapat menjalankan seluruh poin kesepakatan yang telah disetujui sehingga situasi keamanan dan ketertiban di Desa Pasuruan tetap terjaga.

Pewarta: (Shlh).