
Semarang | Jawapost.Net
Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Tengah kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Dua pria yang diduga sebagai pengedar sabu berhasil diringkus dalam operasi di Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar. Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita 23 paket sabu dengan berat bruto 17,86 gram yang diduga siap diedarkan kepada para pemesan.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika di wilayah Colomadu pada Rabu (29/7/2026). Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh tim Ditresnarkoba Polda Jateng melalui serangkaian penyelidikan.
Direktur Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah, Kombes Pol. Yos Guntur Yudi Fairus Susanto, mengatakan bahwa hasil pendalaman mengarah pada identitas para pelaku beserta lokasi yang digunakan sebagai tempat penyimpanan sekaligus pengemasan sabu.
“Berbekal informasi dari masyarakat, kami melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi pelaku beserta lokasi yang digunakan untuk menyimpan dan mengemas narkotika,” ujar Kombes Pol. Yos Guntur, Sabtu (1/8/2026).
Petugas kemudian bergerak melakukan penindakan sekitar pukul 10.25 WIB di sebuah kamar mess di Kelurahan Malangjiwan, Kecamatan Colomadu. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan dua tersangka berinisial AM (30) dan MG (31), yang diketahui merupakan warga Kota Surakarta.
Saat penggeledahan, petugas menemukan satu paket sabu di saku jaket salah seorang tersangka. Pemeriksaan kemudian dilanjutkan ke dalam kamar mess hingga ditemukan puluhan paket sabu lainnya beserta sejumlah perlengkapan yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika.
Selain 23 paket sabu, polisi turut menyita satu unit timbangan digital, plastik klip, lakban berbagai warna, double tape, satu set alat hisap sabu, dompet, serta dua unit telepon genggam yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Dari hasil pemeriksaan awal, kedua tersangka mengakui bahwa kamar mess tersebut dijadikan lokasi untuk memecah sabu menjadi paket-paket kecil siap edar. Mereka juga mengaku beberapa kali mengonsumsi sabu bersama sebelum menjalankan aktivitas mengedarkan barang haram tersebut.
Penyidik selanjutnya mengungkap bahwa sabu itu berasal dari seseorang berinisial W, yang kini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Menurut keterangan tersangka, mereka mendapat tugas mengambil, membagi, mengemas, hingga menempatkan paket sabu di sejumlah lokasi menggunakan sistem tempel atau ranjau, sehingga transaksi dapat dilakukan tanpa bertemu langsung dengan pembeli.
“Kedua tersangka berperan sebagai pengedar yang menyiapkan paket sabu siap edar. Mereka dijanjikan upah sebesar Rp3 juta serta diberikan sabu untuk dikonsumsi secara cuma-cuma. Saat ini kami masih terus mengembangkan kasus untuk mengungkap jaringan di atasnya dan memburu pelaku utama yang masih buron,” jelas Kombes Pol. Yos Guntur.
Penyidik juga mengungkap bahwa salah satu tersangka merupakan residivis kasus narkotika. Ia pernah menjalani hukuman pada 2021 dan baru bebas pada 2025, namun kembali terlibat dalam jaringan peredaran sabu.
Menurut Kombes Pol. Yos Guntur, fakta tersebut menjadi perhatian serius karena jaringan narkotika terus berupaya merekrut pelaku baru, termasuk mantan narapidana.
“Peredaran narkotika merupakan kejahatan terorganisir. Kami akan terus melakukan pengembangan hingga seluruh mata rantai jaringan, mulai dari kurir, pengedar, hingga bandar, berhasil diungkap dan diproses sesuai hukum,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol. Yuliyanto, mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi kepada kepolisian sehingga pengungkapan kasus ini dapat dilakukan.
Ia mengajak seluruh masyarakat Jawa Tengah untuk terus menjadi mitra kepolisian dalam memerangi penyalahgunaan narkotika dengan tidak ragu melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan.
“Keberhasilan ini tidak lepas dari kepedulian masyarakat. Kami mengajak seluruh warga untuk bersama-sama menjaga lingkungan dari bahaya narkoba. Setiap informasi yang disampaikan akan ditindaklanjuti secara profesional dan identitas pelapor dijamin kerahasiaannya,” ujar Kombes Pol. Yuliyanto.
Saat ini kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Sementara itu, pengejaran terhadap tersangka berinisial W sebagai pengendali jaringan masih terus dilakukan.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman berat sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pewarta: (Shlh).
