Semarang | Jawapost.Net
Reporter : Tukiman.

Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah mengungkap tiga perkara peredaran narkotika dan psikotropika di Kota Semarang dalam waktu kurang dari empat jam, Kamis (10/9/2026). Dalam rangkaian pengungkapan tersebut, tiga orang diamankan dengan barang bukti 300 butir Alprazolam dan empat paket sabu seberat total 1,68 gram bruto.

Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng Kombes Pol Yos Guntur mengatakan, tiga pengungkapan itu berlangsung di tiga lokasi berbeda, yakni Muktiharjo Kidul, Karangroto, dan Sendangguwo.

Kasus pertama terungkap sekitar pukul 18.30 WIB di rumah JN (31), wilayah Muktiharjo Kidul, Kecamatan Pedurungan. Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran obat psikotropika jenis Alprazolam tanpa izin.

Hasil penggeledahan menemukan 300 butir Alprazolam yang disimpan di dalam lemari. Polisi turut mengamankan satu unit telepon seluler dan sebuah kotak plastik bening.

Dari pemeriksaan awal, JN mengaku mendapatkan obat tersebut dari seseorang berinisial G yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO). Alprazolam itu kemudian diedarkan kembali untuk memperoleh keuntungan.

“JN tidak memiliki izin untuk menjual atau mengedarkan psikotropika tersebut,” kata Yos Guntur, Sabtu (12/9/2026).

Sekitar pukul 20.00 WIB, penyidik kembali melakukan pengungkapan di kawasan Karangroto, Kecamatan Genuk. Seorang pria berinisial YAS (29) diamankan setelah polisi memperoleh informasi mengenai dugaan aktivitas peredaran sabu.

Dari penggeledahan di rumah YAS, petugas menemukan tiga paket sabu dengan berat bruto 1,28 gram. Tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Mako Ditresnarkoba Polda Jateng untuk menjalani pemeriksaan serta pengembangan kasus.

Pengungkapan ketiga berlangsung sekitar pukul 22.00 WIB di sebuah tempat kos kawasan Sendangguwo, Kelurahan Kedungmundu. Polisi mengamankan INK (24) yang diduga terlibat dalam peredaran sabu.

Baca Juga:  Satlantas Polres Purbalingga Latih Safety Riding Karyawan Pabrik di Padamara

Dari lokasi tersebut, petugas menemukan satu paket sabu seberat 0,40 gram bruto, satu timbangan, dan satu bungkus plastik klip.

Dalam pemeriksaan, INK mengaku mendapatkan sabu dari seseorang berinisial S yang juga berstatus DPO. Penyidik kemudian mendalami keterangannya untuk mengungkap jaringan di atasnya.

INK disebut mendapat perintah menempatkan paket di 36 titik. Setelah seluruh tugas selesai, ia dijanjikan imbalan Rp1 juta. Kepada penyidik, INK juga mengaku telah menerima pasokan dari S sebanyak empat kali.

Menurut Yos Guntur, INK mengaku pernah menerima sabu sebanyak 10 gram untuk diedarkan menggunakan modus “alamat”. Dalam pola tersebut, barang ditempatkan di titik-titik tertentu untuk kemudian diambil pihak lain sehingga pelaku tidak perlu bertemu langsung dengan penerima.

“Kami tidak hanya melihat barang bukti yang ditemukan dari tersangka. Setiap perkara akan kami kembangkan untuk mengetahui dari mana barang diperoleh dan siapa saja yang terlibat dalam peredarannya,” ujar Yos Guntur.

Ia menegaskan, modus distribusi dengan sistem alamat menjadi perhatian karena memungkinkan jaringan narkoba memutus kontak langsung antara pemasok dan penerima.

Dari ketiga perkara tersebut, penyidik masih melakukan pengembangan untuk menelusuri sumber barang, pihak yang mengendalikan distribusi, serta kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Yuliyanto menilai pengungkapan tersebut sekaligus menunjukkan pentingnya informasi masyarakat dalam membantu kepolisian memutus mata rantai peredaran narkoba.

Menurutnya, pola peredaran narkotika kini semakin beragam dan tidak selalu dilakukan secara terbuka. Karena itu, masyarakat diminta tidak mengabaikan aktivitas yang dianggap mencurigakan di lingkungan sekitar.

“Kami berharap kepedulian keluarga, pemilik kos, lingkungan tempat tinggal, dan masyarakat dapat menjadi alarm awal ketika ada aktivitas yang tidak wajar. Sampaikan kepada petugas agar dapat ditindaklanjuti dengan cara yang tepat,” kata Yuliyanto.

Baca Juga:  Patroli Jumat Berkah, Polwan Satlantas Purbalingga Bagikan Sembako Sambil Edukasi Lalu Lintas

Ia menambahkan, pengungkapan perkara tidak semata-mata diukur dari jumlah barang bukti atau tersangka yang diamankan. Penelusuran terhadap asal barang, jalur distribusi, serta pihak yang mengendalikan peredaran menjadi bagian penting dalam proses pemberantasan narkoba.

Ketiga perkara tersebut kini masih dalam proses penyidikan. Ditresnarkoba Polda Jateng terus mendalami keterlibatan pihak lain yang diduga berkaitan dengan jaringan peredaran narkotika dan psikotropika tersebut. (**).