Banyumas | Jawapost.Net
Reporter : Shlh.

Perbedaan data jumlah tenaga kerja asing (TKA) di PT INS dan PT IKN menjadi sorotan Dinas Ketenagakerjaan dan Perindustrian (Disnakerin) Kabupaten Banyumas. Data yang muncul dalam koordinasi ketenagakerjaan menyebut tujuh TKA terkait kedua perusahaan, sementara saat sidak manajemen menyampaikan terdapat 14 TKA.

Perbedaan tersebut kini menjadi perhatian Disnakerin untuk dilakukan verifikasi lebih lanjut, terutama menyangkut administrasi dan legalitas keberadaan para pekerja asing tersebut.

Dalam data pada aplikasi Kementerian Ketenagakerjaan, disebut baru tercatat satu TKA atas nama Lin Feng. Sementara itu, dokumen TKA lainnya disebut telah berakhir sejak Februari 2026.

Kondisi tersebut semakin menarik perhatian karena keterangan jumlah pekerja asing dari pihak manajemen saat sidak berbeda dengan data yang ditemukan dalam sistem administrasi ketenagakerjaan.

Kepala Disnakerin Banyumas, Wahyu Dewanto, menegaskan bahwa kewenangan perizinan TKA, termasuk Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), berada di pemerintah pusat. Meski demikian, pemerintah daerah tetap memiliki fungsi pengawasan dari sisi ketenagakerjaan.

“Perizinan ada di kementerian pusat. Kami akan mengecek ke lokasi. Kami hanya menangani masalah ketenagakerjaan,” kata Wahyu, Kamis (10/9/2026).

Menurutnya, pengecekan diperlukan untuk memastikan penggunaan TKA di perusahaan tersebut berjalan sesuai ketentuan ketenagakerjaan. Termasuk memastikan administrasi pekerja asing tertib serta tidak mengabaikan kepentingan tenaga kerja lokal.

Disnakerin juga mendorong perusahaan segera melakukan penertiban administrasi apabila ditemukan adanya dokumen yang sudah tidak berlaku atau belum sesuai dengan kondisi aktual di lapangan.

Perbedaan angka antara data administrasi dan keterangan manajemen tersebut selanjutnya diharapkan dapat segera diklarifikasi melalui proses verifikasi bersama pihak perusahaan dan instansi berwenang.

Langkah itu penting agar status keberadaan seluruh TKA di PT INS dan PT IKN memiliki dasar administrasi yang jelas sekaligus memastikan pelaksanaan ketenagakerjaan tetap berja, di oolan sesuai aturan yang berlaku. (**).

Baca Juga:  Serahkan DPA-SKPD 2026, Bupati Banyumas Tegaskan Setiap Rupiah Harus Dipertanggungjawabkan