BANYUMAS | JAWAPOST.NET

Peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang di Banyumas kembali diungkap aparat kepolisian. Satuan Reserse Narkoba Polresta Banyumas menangkap seorang pria berinisial IS alias B (25) di sebuah kamar kos di Desa Pandansari, Kecamatan Ajibarang, Selasa (15/9/2026) sore.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita 75,01 gram ganja dan 486 butir obat yang diduga masuk kategori obat daftar G. Penangkapan dilakukan sekitar pukul 16.00 WIB dan dilanjutkan dengan penggeledahan di kamar kos yang ditempati IS.

Dari lokasi, petugas menemukan 23 plastik klip transparan berisi daun dan biji yang diduga ganja. Total berat bruto barang tersebut mencapai 75,01 gram.

Selain ganja, polisi mengamankan 486 butir obat dalam kemasan berwarna silver bergaris hijau dan kuning. Petugas juga menyita lakban cokelat, gunting, sebuah telepon seluler, serta botol berisi urine milik IS.

Dalam pemeriksaan awal, IS mengakui barang-barang tersebut merupakan miliknya. Kepada penyidik, ia menyebut ganja dan obat tersebut diperoleh melalui transaksi yang bermula dari akun media sosial Instagram, kemudian komunikasi dilanjutkan menggunakan WhatsApp.

IS mengaku barang tersebut rencananya digunakan untuk konsumsi pribadi sekaligus dijual kembali. Namun, barang tersebut belum sempat diedarkan karena lebih dahulu ditemukan dan diamankan polisi.

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus P. Silalahi, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian memberantas peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang di wilayah Banyumas.

Kepolisian juga mengajak masyarakat aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan transaksi atau penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan tertentu.

“Peran serta masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian memutus mata rantai peredaran narkotika. Setiap informasi mengenai dugaan penyalahgunaan atau peredaran narkoba akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum,” demikian pesan Kapolresta Banyumas melalui jajarannya.

Baca Juga:  Viral di Medsos, Pengacara Choirun Nizar Laporkan Ketua Pasopati Demak

IS bersama barang bukti kini diamankan di Mapolresta Banyumas untuk menjalani proses penyidikan. Polisi masih melakukan pengembangan untuk menelusuri sumber barang serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.

IS dijerat Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto ketentuan terkait dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Selain itu, IS juga diproses berdasarkan Pasal 436 ayat (2) juncto Pasal 145 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, terkait praktik kefarmasian tanpa keahlian dan kewenangan.

Pengembangan perkara masih berjalan. Polisi mendalami asal-usul barang serta kemungkinan adanya jaringan lain yang berkaitan dengan peredaran ganja dan obat-obatan tersebut.

Pewarta : Shlh.
Editor : Sultan.