
Banyumas | Jawapost.Net
Unit Reaksi Cepat (URC) Polresta Banyumas bergerak cepat mengungkap kasus dugaan pencurian sepeda motor di wilayah Purwokerto Selatan. Hanya dalam waktu kurang dari delapan jam setelah kejadian, polisi berhasil mengamankan seorang pria yang diduga terlibat sekaligus menemukan kembali kendaraan milik korban.
Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (19/9/2026) sekitar pukul 05.30 WIB di halaman rumah FAF (31), warga Kelurahan Karangpucung, Kecamatan Purwokerto Selatan, Banyumas.
Sebelumnya, korban memarkir sepeda motor Honda Vario tahun 2015 warna hitam di depan rumah sekitar pukul 05.20 WIB. Korban kemudian pergi sebentar untuk membeli makanan. Namun, ketika kembali sekitar 10 menit kemudian, sepeda motor tersebut sudah tidak berada di tempat.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp15 juta dan melaporkannya ke Polsek Purwokerto Selatan. Polisi kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara, meminta keterangan sejumlah saksi, serta menelusuri rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi.

Dari hasil penelusuran tersebut, petugas memperoleh petunjuk mengenai identitas terduga pelaku. Sekitar pukul 13.00 WIB, polisi mengamankan DYD (32), warga Kecamatan Patikraja, Banyumas, di kawasan Jalan Puskesmas Gang IV, Kelurahan Karang Klesem, Kecamatan Purwokerto Selatan.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus P. Silalahi, SH, SIK, MH, mengatakan petugas juga menemukan sepeda motor milik korban yang diduga merupakan hasil pencurian. Berdasarkan pemeriksaan awal, aksi tersebut diduga dilakukan saat DYD berjalan kaki melintas di sekitar rumah korban dan melihat sepeda motor dalam kondisi terparkir.
“Petugas segera menindaklanjuti laporan korban hingga akhirnya terduga pelaku berhasil diamankan dan kendaraan ditemukan kembali,” terang Petrus.
Saat ini DYD masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi menerapkan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.
Kapolresta Banyumas juga mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan. Kendaraan sebaiknya diparkir di lokasi yang aman dan mudah dipantau, serta dilengkapi pengamanan tambahan bila diperlukan.
“Kewaspadaan dan langkah pengamanan sederhana dapat membantu meminimalkan peluang terjadinya tindak kejahatan,” pungkasnya.
Pewarta : (Shlh)
Editor : (Ce2p)
