Sragen | Jawapost.Net — Pengembangan kasus dugaan peredaran sabu oleh Ditresnarkoba Polda Jawa Tengah mengarah ke seorang warga binaan Lapas Kelas II Sragen. Berawal dari penangkapan YKE (28), penyidik menemukan informasi tentang 30 titik penempatan narkotika hingga mengungkap dugaan keterlibatan SHP (25) dalam peredaran sabu di wilayah Kartasura, Sukoharjo.

YKE, warga Kecamatan Pasar Kliwon, Kota Surakarta, diamankan Jumat, 25 September 2026 sekitar pukul 07.26 WIB. Dari penggeledahan, polisi menemukan dua butir ekstasi seberat bruto 0,76 gram, pipet kaca berisi sisa sabu, 10 pil Atarak, dan satu telepon seluler.

Pemeriksaan terhadap YKE kemudian mengungkap 30 titik lokasi yang diduga menjadi tempat penempatan sabu. Petugas bersama tersangka menelusuri sejumlah lokasi di Mojosongo, Palur, dan Banjarsari. Hasilnya, ditemukan 19 paket sabu dengan berat bruto 6,89 gram.

YKE mengaku memperoleh informasi titik lokasi tersebut dari P, yang kini berstatus DPO. Sabu disebut diedarkan dengan sistem tempel dengan nilai sekitar Rp350 ribu per paket. Polisi juga masih memburu Y dan F yang disebut berkaitan dengan dua butir ekstasi yang ditemukan dari YKE.

Pengembangan berikutnya mengarah kepada SHP, warga Cemani, Kecamatan Grogol, Sukoharjo, yang saat ini berada di Lapas Kelas II Sragen. Setelah berkoordinasi dengan pihak Lapas, penyidik melakukan pemeriksaan dan mendapatkan pengakuan adanya kerja sama dengan YKE dalam dugaan peredaran sabu di Kartasura.

Petugas kemudian melakukan pengembangan ke Kartasura dan menemukan lima paket sabu dengan berat bruto 1,74 gram. Satu telepon seluler turut diamankan dari SHP. Berdasarkan data kepolisian, SHP pernah menjalani hukuman perkara obat dan bahan berbahaya pada 2019 dan selesai pada 2020. Sementara YKE tercatat pernah menjalani hukuman perkara narkotika pada 2021 dan baru bebas pada 2026.

Baca Juga:  Viral di Medsos, Pengacara Choirun Nizar Laporkan Ketua Pasopati Demak

Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng Kombes Pol Yos Guntur mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan hasil pendalaman berjenjang terhadap keterangan tersangka.

“Dari pemeriksaan YKE, penyidik menemukan informasi sejumlah titik lokasi yang kemudian ditelusuri. Hasilnya ditemukan 19 paket sabu,” ujarnya.

Menurut Yos, penyidik masih mendalami hubungan YKE dan SHP, termasuk sumber barang, pola distribusi, serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

“Siapa yang memberikan barang, bagaimana barang tersebut didistribusikan, serta sejauh mana keterlibatan masing-masing pihak masih kami dalami,” tegasnya.

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Yuliyanto menegaskan perkara tersebut masih berjalan. Penyidik terus mencocokkan keterangan para pihak dengan fakta dan barang bukti yang ditemukan di lapangan.

“Penyidik masih bekerja untuk memastikan hubungan antarorang, peran masing-masing, serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat,” pungkasnya.

Rangkaian pengungkapan kini ditangani di Mapolda Jateng untuk pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.

Reporter : (Shlh).