
Banyumas| Jawapost.Net — Persidangan perkara sengketa empat bidang tanah di Desa Kembaran, Kecamatan Kembaran, Kabupaten Banyumas, kembali digelar di Pengadilan Negeri Banyumas, Senin (29/9/2026).
Dalam persidangan, seorang saksi dari pihak Penggugat mengaku mengenali tanda tangannya dalam sebuah dokumen, tetapi menyatakan tidak pernah menandatangani dokumen tersebut.
Perkara perdata dengan nomor 23/Pdt.G/2026/PN Banyumas tersebut mempertemukan Sugiarto selaku Penggugat dengan Iksan Mujahid sebagai Tergugat.
Sidang berlangsung di Ruang Sidang Raden Saikun dan dipimpin Ketua Majelis Hakim Aditiya, S.H., bersama Hakim Anggota Jeffry Pratama, S.H., dan Inggrid Holonita Dosi, S.H.
Saksi yang dihadirkan pihak Penggugat adalah Gani Pristianto, yang diketahui pernah menjabat sebagai perangkat Desa Kembaran pada periode 2002 hingga 2025.
Dalam pemeriksaan, penasihat hukum Penggugat, Rizaldi Tigor Nasution SH, menggali keterangan saksi mengenai lokasi tanah serta proses yang berkaitan dengan pemberian hak atas tanah yang kini menjadi objek sengketa.
Sebelum memberikan keterangan, majelis hakim mengingatkan saksi agar menyampaikan fakta yang diketahuinya secara benar. Majelis juga menegaskan adanya konsekuensi hukum terhadap keterangan palsu yang diberikan di bawah sumpah.
Saat ditanya apakah pernah melihat sertifikat atas empat bidang tanah yang disengketakan, Gani menjawab bahwa dirinya tidak pernah melihat sertifikat tersebut.
“Tidak pernah, Yang Mulia,” jawab Gani.
Namun, ketika majelis menunjukkan dokumen yang memuat tanda tangan yang disebut miliknya, saksi mengaku mengenali tanda tangan tersebut.
Di sisi lain, ia membantah pernah membubuhkan tanda tangan pada dokumen dimaksud.
“Itu tanda tangan saya, tetapi saya tidak pernah melakukannya,” kata Gani dalam persidangan.
Keterangan tersebut kemudian menjadi bagian dari fakta persidangan yang perlu dinilai bersama alat bukti lainnya.

Persidangan sendiri masih berada dalam proses pemeriksaan perkara, sehingga keabsahan dokumen maupun proses peralihan hak atas tanah tetap menjadi bagian yang akan dinilai berdasarkan pembuktian di persidangan.
Dalam pemeriksaan berikutnya, Gani juga menjelaskan praktik yang selama ini ia ketahui dalam proses peralihan hak tanah di lingkungan desa. Menurutnya, dalam proses jual beli maupun balik nama sertifikat, kepala desa biasanya mengetahui proses tersebut dan terdapat saksi dari kepala desa serta pemilik tanah yang berbatasan.
“Selama saya menjabat perangkat desa, setiap ada peralihan hak maupun balik nama sertifikat lewat jual beli, Kepala Desa pasti mengetahuinya karena prosesnya memerlukan saksi dari Kepala Desa serta tetangga yang berbatasan,” jelasnya.
Meski demikian, Gani mengakui tidak mengetahui secara spesifik dasar hukum tertulis yang mengatur praktik tersebut. Pengetahuan yang dimilikinya, kata dia, lebih didasarkan pada kebiasaan atau praktik yang berlangsung di desa.
“Yang saya pahami adalah kebiasaan atau adat yang berlaku di desa kami,” ujarnya.
Majelis hakim kemudian mengingatkan agar pemeriksaan saksi tetap berada dalam koridor fakta yang diketahui secara langsung. Pertanyaan kepada saksi tidak diarahkan pada pendapat yang bersifat keahlian karena penilaian mengenai aspek keahlian merupakan ranah keterangan ahli.
Sementara itu, penasihat hukum Tergugat, Prasetyo Budi Wicaksana, S.H., M.H., turut mengikuti jalannya pemeriksaan saksi dalam persidangan tersebut.
Sidang selanjutnya dijadwalkan pada Selasa, 6 Oktober 2026 pukul 09.00 WIB, dengan agenda kesempatan pertama bagi pihak Tergugat untuk menghadirkan saksi sekaligus menyampaikan bukti surat tambahan.
Dalam persidangan, majelis hakim menetapkan agenda tersebut sebagai kesempatan yang perlu dimanfaatkan pihak Tergugat. Apabila tidak digunakan, kesempatan tersebut dapat dinyatakan gugur sesuai ketentuan persidangan.
Penasihat hukum Tergugat sempat meminta agar persidangan dijadwalkan pada 13 Oktober 2026 dengan alasan keterbatasan waktu.
Namun, majelis tetap menetapkan 6 Oktober sebagai jadwal prioritas. Pada tahap tersebut, pihak Tergugat diarahkan mempersiapkan saksi fakta dan bukti surat, sedangkan kemungkinan menghadirkan ahli masih terbuka.
Pihak Penggugat menyatakan saksi yang telah diajukan sejauh ini sudah cukup. Para pihak juga diminta mengunggah bukti tambahan sebelum persidangan berikutnya.
Perkara ini masih dalam proses pemeriksaan di Pengadilan Negeri Banyumas. Dengan demikian, keterangan para saksi, keabsahan dokumen, serta dalil masing-masing pihak akan dinilai majelis hakim berdasarkan keseluruhan alat bukti yang diajukan selama persidangan.
(Redaksi).
