Banyumas | Jawapost.net.– Informasi masyarakat mengungkap dugaan praktik penjualan minuman keras (miras) ilegal di wilayah Kecamatan Sokaraja, Kabupaten Banyumas.


Menindaklanjuti laporan tersebut, Satresnarkoba Polresta Banyumas mengamankan seorang pemilik warung beserta barang bukti miras dengan total volume sekitar 59 liter, Jumat (30/10/2026).

Penindakan dilakukan melalui kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) dalam rangka pemberantasan dan pemulihan kawasan rawan narkoba di wilayah Kabupaten Banyumas.

Sebelum melakukan penindakan, tim operasional Satresnarkoba terlebih dahulu melakukan penyelidikan berdasarkan informasi yang disampaikan masyarakat.

Petugas kemudian mendatangi sebuah warung di Kecamatan Sokaraja untuk melakukan pemeriksaan dan penggeledahan.

Dari lokasi tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial M.A.K. (32), yang diketahui sebagai pemilik warung. Petugas juga menyita sejumlah minuman keras yang diduga diperjualbelikan secara ilegal.

Barang bukti yang diamankan terdiri atas 49 botol ciu dengan volume 24,5 liter, 16 botol Anggur Putih, 15 botol Anggur Kolesom, sembilan botol Anggur Merah, enam botol Anggur Atlas, serta satu botol minuman anggur tanpa merek berukuran 750 mililiter.

Kapolresta Banyumas Kombes Pol. Dhovan Oktavianton, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasat Resnarkoba Kompol Willy Budiyanto, S.H., M.H., menyampaikan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari langkah kepolisian untuk menekan peredaran miras ilegal sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Selain melakukan penindakan, petugas juga memberikan pembinaan dan edukasi kepada pemilik warung. Imbauan disampaikan mengenai larangan memperjualbelikan minuman keras secara ilegal serta konsekuensi hukum yang dapat timbul dari aktivitas tersebut.

Satresnarkoba Polresta Banyumas menegaskan akan terus meningkatkan kegiatan kepolisian guna mencegah peredaran miras ilegal dan penyalahgunaan narkoba di wilayah hukumnya.

Masyarakat juga diajak berperan aktif dengan menyampaikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui aktivitas yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing.

Baca Juga:  Saksi Akui Tanda Tangan, Bantah Pernah Menandatangani Dokumen Sengketa Tanah

Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung aman dan kondusif.  (**).

S
Penulis / Wartawan
SAELAN

Verified Journalist