
Wonogiri, Jawapost.net — Polres Wonogiri mengungkap kasus penganiayaan terhadap seorang perempuan lanjut usia di Desa Balepanjang, Jatipurno, Wonogiri. Selasa 9 Desember 2025.
Peristiwa tersebut saat korban bernama Mikem binti Jokaryo, 90 tahun, pulang dari sawah dan mendapati seseorang bersembunyi di dalam rumahnya. Tanpa peringatan, pelaku memukul korban hingga menyebabkan luka lebam pada mata kiri serta pembengkakan di bagian hidung.
Korban melaporkan kejadian itu ke polisi sehari kemudian. Satreskrim Polres Wonogiri langsung melakukan penyidikan dan pada 10 Desember mengamankan Suyatmi binti (Alm) Sadiko, 46 tahun, warga setempat yang diduga sebagai pelaku.
Sejumlah barang bukti milik korban juga disita, antara lain daster bermotif bunga warna biru, celana bermotif daun warna hitam, dan kerudung warna hitam.
Penyidik masih mendalami motif pelaku sekaligus melengkapi berkas perkara sesuai ketentuan Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan.
Kapolres Wonogiri AKBP Wahyu Sulistyo melalui Kasi Humas AKP Anom Prabowo menyampaikan apresiasi terhadap langkah cepat anggota dalam menindaklanjuti laporan warga.
Ia menegaskan perlindungan terhadap kelompok rentan menjadi perhatian serius kepolisian. (Shlh).
