Banyumas | Jawapost.Net

Pemerintah Kabupaten Banyumas mulai menyusun Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Ranperkada) tentang Revisi Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Perkotaan Purwokerto sebagai langkah strategis menjawab pesatnya perkembangan wilayah, memperkuat kepastian hukum investasi, sekaligus menjaga keberlanjutan lingkungan.

Komitmen tersebut ditandai dengan pelaksanaan konsultasi publik yang digelar di Aula Bapperida Kabupaten Banyumas, Rabu (5/8/2026). Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Bupati Banyumas Sadewo Tri Lastiono, Ketua DPRD Kabupaten Banyumas Agus Priyanggodo, jajaran organisasi perangkat daerah (OPD), serta para pemangku kepentingan.

Ketua DPRD Kabupaten Banyumas, Agus Priyanggodo, menegaskan bahwa revisi RDTR menjadi instrumen penting dalam mengarahkan pembangunan kawasan perkotaan secara terencana, berkelanjutan, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.

“Ranperkada ini disusun sebagai pedoman operasional sebelum nantinya ditetapkan dalam bentuk Peraturan Daerah, sehingga mampu memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan penataan ruang,” ujarnya.

Menurut Agus, terdapat empat fokus utama dalam penyusunan revisi RDTR Kawasan Perkotaan Purwokerto.

Pertama, memperkuat tertib administrasi dan pemetaan wilayah desa melalui pemetaan detail jaringan jalan lingkungan. Langkah ini bertujuan memperjelas pembagian kewenangan pembangunan infrastruktur antara pemerintah daerah dan pemerintah desa.

Kedua, mempercepat penertiban penyerahan aset fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) dari pengembang kepada pemerintah daerah. Upaya tersebut diharapkan mampu mengakhiri berbagai persoalan yang selama ini muncul ketika masyarakat meminta perbaikan infrastruktur perumahan, sementara asetnya belum resmi diserahkan.

Fokus ketiga adalah pendataan menyeluruh terhadap Ruang Terbuka Hijau (RTH) untuk membedakan RTH milik masyarakat atau swasta dengan aset pemerintah seperti taman kota, lapangan desa, maupun hutan kota. Kejelasan status dinilai penting agar perlindungan kawasan hijau tetap sejalan dengan hak masyarakat.

Baca Juga:  Imigrasi Cilacap Deportasi Dua WNA Eks Narapidana Nusakambangan, Masuk Daftar Cekal Nasional

Sementara fokus keempat, Ranperkada RDTR akan menjadi pedoman teknis dalam penyusunan arah pembangunan kawasan perkotaan, pengaturan pemanfaatan lahan, hingga pengawasan investasi di sektor perumahan dan kawasan perkotaan yang terus berkembang.

“Penyusunan Ranperkada RDTR ini diharapkan mampu menghadirkan tata kelola perkotaan yang terintegrasi, responsif terhadap investasi, serta memberikan kepastian layanan publik hingga tingkat desa,” tutur Agus.

Sementara itu, Bupati Banyumas Sadewo Tri Lastiono menegaskan bahwa revisi RDTR merupakan amanat regulasi yang mengharuskan peninjauan kembali dokumen tata ruang paling sedikit setiap lima tahun. Mengingat RDTR Purwokerto yang saat ini masih mengacu pada ketetapan tahun 2019, evaluasi dinilai mendesak agar mampu mengakomodasi dinamika pembangunan yang terus berkembang.

“Revisi RDTR ini penting untuk menyesuaikan perkembangan Perkotaan Purwokerto yang sangat cepat, sekaligus menyelaraskan kebijakan tata ruang dengan sistem perizinan berbasis OSS dan KBLI setelah berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja,” jelas Sadewo.

Ia menilai penyempurnaan tata ruang akan memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha, mempercepat proses perizinan, serta menghilangkan berbagai hambatan investasi yang selama ini masih ditemui.

Meski demikian, Sadewo menegaskan bahwa kemudahan investasi tidak boleh mengabaikan aturan tata ruang, khususnya terkait perlindungan lahan pertanian.

“Tidak ada toleransi terhadap pelanggaran pemanfaatan Lahan Sawah Dilindungi untuk pembangunan industri maupun pabrik. Pelanggaran tata ruang saat ini memiliki konsekuensi pidana dan sanksi denda yang cukup berat,” tegasnya.

Sebagai bagian dari upaya meningkatkan daya saing daerah, Pemerintah Kabupaten Banyumas juga terus memperkuat infrastruktur pendukung investasi, termasuk percepatan pembangunan akses jalan tol dan pengembangan dryport.

Selain aspek investasi, revisi RDTR juga diarahkan untuk menjawab berbagai persoalan perkotaan, mulai dari penataan lalu lintas dan sistem parkir guna mengurangi kemacetan, pengendalian kawasan rawan genangan, pemenuhan proporsi Ruang Terbuka Hijau, hingga penguatan integrasi transportasi publik seperti Trans Banyumas agar semakin efektif dan berkelanjutan.

Baca Juga:  Wabup Lintarti Dorong RSUD Ajibarang Tingkatkan Mutu Pelayanan

Mengakhiri sambutannya, Bupati Sadewo mengajak seluruh elemen masyarakat dan pemangku kepentingan untuk berpartisipasi aktif dalam proses penyusunan RDTR agar menghasilkan dokumen tata ruang yang adaptif terhadap perkembangan zaman.

“Melalui keterlibatan seluruh pihak, kita berharap RDTR Kawasan Perkotaan Purwokerto menjadi fondasi pembangunan kota yang tertata, nyaman, ramah investasi, sekaligus tetap berwawasan lingkungan,” pungkasnya.

Pewarta: Shlh