Imigrasi Cilacap Deportasi WN Hong Kong Kasus Narkotika, Dicekal Seumur Hidup
CILACAP, JAWAPOST.net — Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cilacap mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) asal Hong Kong setelah menyelesaikan hukuman pidana 15 tahun penjara dalam kasus penyelundupan narkotika. WNA…
