
CILACAP | Jawapost.Net — Panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Karang Nangka, Kecamatan Binangun, Kabupaten Cilacap, menetapkan Daftar Pemilih Tambahan (DPTB) Pilkades 2026 sebanyak 574 pemilih. Penetapan dilakukan setelah panitia melakukan pencermatan, verifikasi, serta menerima masukan dari masyarakat.
Rapat penetapan berlangsung di Aula Desa Karang Nangka, Senin (21/9/2026), dihadiri Kepala Desa Karang Nangka Purwati, Camat Binangun AKH Budi Santoso, S.T., unsur pemerintahan, Babinsa, Bhabinkamtibmas, BPD, panitia Pilkades, dan tokoh masyarakat. Dalam kesempatan tersebut, Purwati dan Budi Santoso berharap seluruh tahapan Pilkades berjalan tertib, aman, transparan, serta sesuai ketentuan.
Ketua Panitia Pilkades Karang Nangka, Tofa, menjelaskan bahwa sebelumnya terdapat 578 pemilih, terdiri atas 274 laki-laki dan 304 perempuan. Setelah pencermatan, beberapa nama dikeluarkan karena diketahui telah meninggal dunia maupun belum memenuhi ketentuan usia.
Di sisi lain, panitia menerima laporan mengenai warga yang memenuhi persyaratan tetapi belum tercantum dalam daftar. Setelah melalui pengecekan dan verifikasi, data tersebut kemudian dimasukkan dalam daftar pemilih.

“Setelah dilakukan pencermatan dan menerima masukan dari masyarakat, pada sore hari ini kami menetapkan DPTB untuk Pemilihan Kepala Desa Karang Nangka Tahun 2026 sebanyak 574 pemilih,” jelas Tofa.
Tofa juga mengapresiasi masyarakat, khususnya para ketua RT dan RW, yang turut memberikan informasi terkait data pemilih sehingga proses pemutakhiran dapat dilakukan secara lebih akurat.
Selanjutnya, panitia akan mengumumkan daftar pemilih tambahan dan menindaklanjuti apabila masih terdapat masukan, tanggapan atau sanggahan dari masyarakat sesuai mekanisme yang berlaku.
Dengan penetapan tersebut, seluruh pihak berharap Pilkades Karang Nangka 2026 dapat berlangsung aman, tertib, transparan dan kondusif hingga seluruh tahapan selesai.
Pewarta : Shlh
Editor : Salim
