
BANYUMAS | Jawapost.Net — Satres PPA dan PPO Polresta Banyumas mengungkap dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang terjadi di sebuah penginapan di wilayah Purwokerto Timur, Kabupaten Banyumas. Polisi telah menetapkan seorang pria berinisial YAR alias Y (22), warga Kabupaten Brebes, sebagai tersangka dan melakukan penahanan.
Perkara tersebut dilaporkan kepada kepolisian pada 17 September 2026. Pengungkapan kasus dilakukan pada Senin, 21 September 2026, sekitar pukul 19.30 WIB di Kantor Satres PPA dan PPO Polresta Banyumas.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus P. Silalahi, SH, SIK, MH, menjelaskan, dugaan tindak pidana tersebut terjadi pada Jumat, 29 Mei 2026 sekitar pukul 18.00 WIB, di sebuah kamar penginapan di wilayah Kelurahan Purwokerto Lor, Kecamatan Purwokerto Timur.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, perkara bermula ketika tersangka menjemput korban berinisial FD (20), warga Kabupaten Brebes, untuk menonton film di salah satu bioskop di Purwokerto.
Setelah menonton, tersangka kemudian membawa korban ke sebuah penginapan dengan alasan hendak menemui temannya. Sesampainya di lokasi, korban disebut sempat meminta pulang karena keluarganya sedang mencarinya.

Namun, berdasarkan keterangan yang diperoleh penyidik, tersangka tetap membawa korban masuk ke kamar. Di dalam kamar tersebut, tersangka diduga melakukan persetubuhan terhadap korban tanpa kehendak atau persetujuan korban. Setelah kejadian, korban kemudian diantar pulang oleh tersangka.
Polisi selanjutnya melakukan serangkaian penyidikan dengan memeriksa saksi dan tersangka serta mengumpulkan sejumlah barang bukti. Di antaranya invoice penginapan atas nama tersangka, pakaian yang dikenakan korban, hasil pemeriksaan psikologi dari RSUD Margono Soekarjo, serta hasil visum et repertum dari RSUD Bumiayu.
Kapolresta Banyumas menegaskan, proses hukum terhadap perkara tersebut masih berlangsung. Penyidik juga memperhatikan aspek perlindungan terhadap korban selama proses penanganan perkara.
“Tersangka telah dilakukan penahanan dan proses penyidikan masih terus berjalan. Penyidik selanjutnya masih melengkapi administrasi penyidikan dan pemberkasan, serta berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum hingga proses perkara dilimpahkan ke tahap berikutnya,” terang Kombes Pol Petrus Silalahi.
Atas perkara tersebut, tersangka dijerat dengan ketentuan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan/atau Pasal 473 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Perkara tersebut masih dalam proses hukum. Penetapan sebagai tersangka merupakan bagian dari proses penyidikan dan belum merupakan putusan pengadilan.
Reporter : Shlh
Editor : Salim
