Sukoharjo | Jawapost.Net — Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah mengungkap dugaan peredaran narkotika di Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo. Dua orang, S (41) dan AA (34), diamankan polisi bersama 21 paket sabu seberat sekitar 12 gram dan dua butir inex.

Pengungkapan tersebut dilakukan pada Senin (28/9/2026) setelah polisi menerima informasi mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah Sukoharjo. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti melalui penyelidikan hingga petugas mengetahui keberadaan kedua orang tersebut di sebuah rumah di wilayah Krajan, Kelurahan Laban, Kecamatan Mojolaban.

Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng Kombes Pol Yos Guntur mengatakan, petugas melakukan penggeledahan di salah satu kamar di lantai dua rumah yang ditempati tersangka S sekitar pukul 14.48 WIB.

Dari penggeledahan tersebut, polisi menemukan 21 paket sabu dengan berat keseluruhan sekitar 12 gram serta dua butir inex. Barang bukti itu disimpan di dalam tas cangklong berwarna hitam.

“Dalam penggeledahan, petugas menemukan 21 paket sabu dengan berat sekitar 12 gram dan dua butir inex yang disimpan dalam tas cangklong warna hitam,” kata Yos Guntur, Selasa (29/9/2026).

Selain narkotika, petugas turut mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan atau peredaran narkotika. Barang tersebut antara lain satu alat hisap bong, korek api gas, satu lakban warna hitam, satu gunting, serta dua unit telepon seluler.

Pemeriksaan terhadap S dan AA kemudian dilakukan untuk mengungkap asal barang haram tersebut. Dari keterangan awal yang diperoleh penyidik, sabu tersebut disebut berasal dari seseorang berinisial H yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Menurut keterangan tersangka yang masih didalami penyidik, komunikasi dengan H dilakukan melalui aplikasi WhatsApp pada Minggu (27/9/2026) sekitar pukul 08.00 WIB. Setelah komunikasi tersebut, H mengarahkan pengambilan barang melalui titik atau alamat yang dikirimkan lewat WhatsApp di wilayah Colomadu, Kabupaten Karanganyar.

Baca Juga:  118 Korban KM Virgo Transport 8 Masih dicari, Polri Kerahkan tiga Kapal

Penyidik kini masih menelusuri rangkaian komunikasi tersebut, termasuk pola pengambilan, distribusi narkotika, serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan tersebut.

Dalam pengungkapan ini, polisi juga mencatat bahwa tersangka S pernah tersangkut perkara narkotika pada 2021. Namun, proses hukum terhadap perkara yang saat ini ditangani masih terus berjalan untuk memastikan peran masing-masing tersangka berdasarkan alat bukti dan hasil pemeriksaan penyidik.

“Kami masih mendalami keterangan mengenai seseorang berinisial H yang saat ini berstatus DPO. Mulai dari komunikasi, lokasi pengambilan barang, hingga kemungkinan adanya pihak lain yang berkaitan dengan peredaran tersebut masih kami telusuri,” ujar Yos Guntur.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Yuliyanto mengajak masyarakat turut berperan dalam memutus mata rantai peredaran narkotika dengan menyampaikan informasi apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan.

“Masyarakat adalah bagian penting dalam upaya mencegah peredaran narkotika. Kalau melihat aktivitas yang tidak wajar dan diduga berkaitan dengan narkotika, sampaikan informasinya kepada kepolisian. Informasi tersebut akan kami tindak lanjuti sesuai prosedur,” katanya.

Saat ini, perkara tersebut masih dalam proses penyidikan. Polisi masih mendalami keterlibatan S dan AA sekaligus memburu H yang telah ditetapkan dalam status DPO untuk mengungkap lebih jauh asal-usul dan jaringan peredaran narkotika tersebut.

Reporter : Tukiman