Semarang | Jawapost.Net

Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sabu lintas wilayah yang beroperasi di sejumlah kota di Jawa Tengah.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga residivis kasus narkoba beserta barang bukti sabu seberat bruto 124,15 gram yang diduga siap diedarkan melalui jalur ekspedisi.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di wilayah Kelurahan Kudu, Kecamatan Baki, Kabupaten Sukoharjo.

Informasi itu kemudian ditindaklanjuti tim Ditresnarkoba Polda Jateng melalui serangkaian penyelidikan dan observasi intensif.

Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng Kombes Pol Yos Guntur Y.S. Susanto mengungkapkan, petugas akhirnya berhasil mengidentifikasi para pelaku dan melakukan penangkapan pada Senin, 11 Mei 2026 sekitar pukul 18.15 WIB di sebuah kamar kos di kawasan Demalang, Kelurahan Kudu.

“Tiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial ATA (32) warga Kartasura, RA (31) warga Laweyan, Surakarta, dan ADS (29) warga Kartasura. Ketiganya diketahui merupakan residivis kasus narkotika,” ujarnya, Selasa (12/5).

Dari lokasi penangkapan, polisi menemukan 35 paket sabu dengan berat bruto 16,45 gram. Selain itu, petugas juga mengamankan tiga unit telepon genggam, alat hisap sabu, timbangan digital, kaos kaki yang digunakan untuk menyimpan barang haram tersebut, serta satu unit sepeda motor Honda PCX yang dipakai mendukung aktivitas peredaran.

Pengembangan kasus kemudian membawa petugas ke Kota Pekalongan setelah tersangka ATA mengaku sempat mengirimkan paket sabu seberat sekitar 100 gram melalui jasa ekspedisi.

Polisi bergerak cepat dan berhasil menemukan paket tersebut di sebuah kantor pengiriman barang di Jalan Gajah Mada, Kecamatan Pekalongan Barat.

Dalam paket yang disamarkan menggunakan kardus dan pelapis barang lainnya itu, polisi menemukan dua paket sabu dengan berat bruto mencapai 107,7 gram.

Baca Juga:  Kronologi Warga Meninggal Mendadak di Depan Warung Makan Pasar Dorowati

“Modus pengiriman melalui jasa ekspedisi ini sengaja digunakan untuk mengelabui petugas. Namun pola seperti ini terus kami antisipasi melalui penguatan penyelidikan dan pengembangan jaringan,” tegas Kombes Yos Guntur.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, sabu tersebut diperoleh tersangka ATA bersama ADS dari seorang pemasok berinisial D yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO). Barang haram itu diambil di sekitar kawasan Embarkasi Boyolali pada Sabtu, 9 Mei 2026.

Setelah menerima barang, ketiga tersangka diduga membagi dan mengemas ulang sabu untuk diedarkan kembali ke sejumlah wilayah di Jawa Tengah. Polisi juga mengungkap bahwa sistem pembayaran kepada pemasok dilakukan secara tempo setelah narkotika berhasil terjual.

Polda Jateng menilai keterlibatan kembali para residivis dalam kasus ini menjadi perhatian serius. Jaringan narkoba disebut terus memanfaatkan mantan pelaku untuk menjalankan distribusi barang haram karena dianggap memahami pola peredaran dan pengamanan.

“Ini menjadi alarm bagi kita bersama bahwa peredaran narkotika masih terus bergerak dengan berbagai cara. Kami akan terus memburu jaringan di atasnya hingga pemasok utama berhasil ditangkap,” lanjutnya.

Saat ini ketiga tersangka berikut seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolda Jawa Tengah guna proses penyidikan lebih lanjut.

Polisi juga mengajak masyarakat aktif melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. (Shlh).