
Semarang | Jawapost.Net
Aparat kepolisian dari bersama Unit Resmob Satreskrim bergerak cepat menindaklanjuti dugaan aksi begal yang terjadi di kawasan Jalan Barito, Kelurahan Bugangan, Kecamatan Semarang Timur, Selasa (12/5/2026) dini hari.
Penanganan dilakukan setelah informasi kejadian tersebut ramai beredar di media sosial dan memicu perhatian masyarakat.
Kapolsek Semarang Timur, mengatakan pihaknya langsung melakukan pengecekan di lokasi guna memastikan kronologi kejadian sekaligus mengumpulkan keterangan dari korban dan saksi.
“Begitu menerima informasi yang beredar, anggota langsung bergerak ke lapangan untuk memastikan lokasi kejadian dan melakukan pendalaman terhadap saksi maupun korban,” ujar IPTU Andy Susanto.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa itu terjadi sekitar pukul 00.30 WIB di Jalan Barito, tepatnya di sekitar kawasan SMK Dr. Cipto. Korban diketahui bernama Hiskia Faiz Achmad (20), warga Kabupaten Demak, yang saat itu hendak pulang setelah berkumpul bersama rekannya.
Saat melintas di lokasi, korban diduga dipepet oleh tiga orang pelaku yang berboncengan menggunakan sepeda motor. Para pelaku kemudian meminta korban berhenti sambil meminta telepon genggam miliknya. Korban sempat berusaha menghindar, namun diduga ditendang hingga terjatuh ke trotoar.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka pada bagian kaki, sementara seorang saksi dilaporkan mengalami luka di tangan. Selain itu, korban juga kehilangan uang tunai sekitar Rp130 ribu.
Dalam proses penyelidikan, petugas telah mendatangi lokasi kejadian, memeriksa sejumlah saksi, menelusuri rekaman CCTV di sekitar tempat kejadian perkara, hingga melakukan penyisiran area untuk mencari kemungkinan barang bukti yang tertinggal.
Kapolsek menegaskan pihaknya masih terus melakukan pendalaman guna mengungkap identitas pelaku dan memastikan seluruh informasi yang beredar sesuai fakta di lapangan.
“Kami bersama Unit Resmob Satreskrim masih melakukan penelusuran CCTV serta pendalaman lebih lanjut. Kami juga mengimbau masyarakat agar segera melapor apabila mengalami tindak pidana supaya dapat langsung kami tindak lanjuti,” jelasnya.
Selain itu, masyarakat diminta tidak ragu memanfaatkan layanan kepolisian yang tersedia selama 24 jam, baik melalui kantor polisi terdekat, Aplikasi Libas, maupun layanan darurat 110.
Hingga saat ini, kasus dugaan begal tersebut masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian. (Shlh).
