Kebumen | Jawapost.Net

Ancaman penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan berbahaya di Kabupaten Kebumen kian mengkhawatirkan. Tak lagi hanya menyasar kalangan dewasa, peredarannya kini mulai merambah lingkungan pelajar. Menyikapi kondisi tersebut, Polres Kebumen memperkuat peran Bhabinkamtibmas sebagai garda terdepan dalam upaya pencegahan hingga ke tingkat desa.

Hal itu disampaikan dalam kegiatan Latihan Peningkatan Kemampuan Fungsi Teknis Reserse Narkoba bagi para Bhabinkamtibmas yang digelar Polres Kebumen, Selasa (7/7/2026).

Mewakili Kapolres Kebumen AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama, Wakapolres Kebumen Kompol Andre Bachtiar Winanomo menegaskan bahwa pelatihan tersebut bertujuan meningkatkan kemampuan personel dalam memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya penyalahgunaan narkotika.

“Melalui pelatihan ini diharapkan para Bhabinkamtibmas mampu memberikan informasi terkait dampak negatif penyalahgunaan narkotika. Dengan demikian, masyarakat dan kepolisian dapat bersinergi melawan narkoba mulai dari lingkungan terkecil, yaitu desa,” ujar Kompol Andre.

Dalam pelatihan tersebut, Satresnarkoba Polres Kebumen memaparkan berbagai temuan di lapangan yang menunjukkan semakin mengkhawatirkannya pola penyalahgunaan narkoba dan obat-obatan berbahaya.

Salah satu yang menjadi perhatian adalah maraknya penyalahgunaan pil Yarindo atau yang lebih dikenal masyarakat sebagai pil sapi. Obat tersebut banyak dikonsumsi karena mudah diperoleh dengan harga yang relatif murah.

Bahkan, Satresnarkoba menemukan adanya pelajar di wilayah Gombong yang mengonsumsi pil tersebut sebelum berangkat ke sekolah. Temuan ini menjadi sinyal serius bahwa penyalahgunaan obat-obatan terlarang telah memasuki lingkungan pendidikan.

Selain itu, kepolisian juga menyoroti penyalahgunaan tanaman kecubung. Di salah satu SMP di Kebumen, seorang pelajar diduga diminta meminum air rebusan kecubung sebagai syarat bergabung dengan kelompok pergaulan tertentu.

Kasus lain yang tak kalah memprihatinkan terjadi ketika seorang anak diduga dicekoki perasan daun kecubung hingga mengalami halusinasi selama sekitar satu pekan. Peristiwa tersebut terungkap setelah ibu korban menghubungi Satresnarkoba Polres Kebumen untuk meminta bantuan.

Baca Juga:  Kapolri Tinjau Kesiapsiagaan Polda DIY Hadapi Potensi Bencana

Di sisi lain, angka pengungkapan kasus narkoba sepanjang tahun 2026 juga menunjukkan peningkatan signifikan. Hingga Juli 2026, Satresnarkoba Polres Kebumen telah mengungkap 22 kasus dengan total 29 tersangka, jauh melampaui target tahunan yang ditetapkan sebanyak 10 kasus.

Dari pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sekitar 442,64 gram narkotika, 78.050 butir obat terlarang, serta 54 butir ekstasi.

Polres Kebumen juga mengingatkan masyarakat bahwa pengguna narkotika tidak selalu harus berakhir di balik jeruji. Bagi keluarga yang memiliki anggota sebagai penyalahguna narkoba, kepolisian mendorong agar segera mengikuti program rehabilitasi melalui Badan Narkotika Nasional (BNN) sesuai ketentuan yang berlaku.

Langkah rehabilitasi dinilai menjadi solusi untuk membantu proses pemulihan sekaligus memutus mata rantai penyalahgunaan narkoba. Hingga saat ini, tercatat dua warga Kebumen telah secara sukarela melaporkan diri untuk mengikuti program rehabilitasi.

Sebagai bentuk dukungan terhadap partisipasi masyarakat, Polres Kebumen juga menjamin kerahasiaan identitas setiap pelapor yang memberikan informasi terkait dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.

Satresnarkoba menegaskan, pemberantasan peredaran sabu-sabu dan penyalahgunaan obat-obatan berbahaya tetap menjadi prioritas utama. Dengan memperkuat kapasitas para Bhabinkamtibmas, kepolisian berharap upaya pencegahan dapat dilakukan lebih dini hingga ke pelosok desa sehingga generasi muda dapat terlindungi dari ancaman narkoba.

Pewarta: Shlh