
Pati | Jawapost.Net
Aksi pencurian kendaraan bermotor yang memanfaatkan keramaian hiburan rakyat kembali terjadi di Kabupaten Pati. Kali ini, Satreskrim Polresta Pati berhasil membongkar komplotan curanmor lintas kabupaten yang diduga kerap beraksi di sejumlah lokasi keramaian.
Tiga pelaku berhasil diamankan setelah mencuri sepeda motor milik seorang remaja saat pertunjukan orkes dangdut di Kecamatan Jakenan.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Mapolresta Pati, Selasa, 12 Mei 2026. Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Dika Hadian Widya Wiratama, menjelaskan bahwa kasus bermula dari laporan kehilangan sepeda motor Honda Beat Street milik RS (15), warga Kecamatan Gembong, Pati.
Motor korban raib saat diparkir di area Lapangan Desa Glonggong, Kecamatan Jakenan, Rabu, 29 April 2026 sekitar pukul 15.00 WIB. Saat itu, korban tengah menikmati hiburan orkes dangdut bersama warga lainnya. Di tengah ramainya suasana, pelaku diduga leluasa menjalankan aksinya.
“Begitu menerima laporan, tim Opsnal Jatanras Satreskrim Polresta Pati langsung melakukan olah TKP dan mendalami berbagai informasi di lapangan,” ujar Kompol Dika mewakili Kapolresta Pati.
Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan petunjuk bahwa pelaku merupakan kelompok spesialis pencurian kendaraan bermotor asal Kabupaten Jepara.
Tim kemudian bergerak cepat melakukan pengejaran dan berhasil menangkap para pelaku di lokasi berbeda pada Kamis dini hari, 30 April 2026 sekitar pukul 02.00 WIB.
Tiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial Z alias K (33), ABA alias B (19), dan MZ (37), seluruhnya warga Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara. Dua pelaku berperan sebagai eksekutor pencurian, sementara satu lainnya diduga menjadi penadah kendaraan hasil kejahatan.
Kompol Dika mengungkapkan, para pelaku menjalankan aksinya menggunakan kunci palsu berbentuk letter L untuk merusak sistem pengamanan kendaraan. Mereka disebut telah memiliki pembagian tugas saat beraksi.
“Motif sementara karena faktor ekonomi. Kendaraan hasil curian rencananya dijual kembali untuk memperoleh keuntungan,” jelasnya.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit Honda Beat Street milik korban, kunci letter L, STNK asli, BPKB asli, serta kunci kendaraan korban.
Selain memeriksa korban, penyidik juga meminta keterangan sejumlah saksi yang berada di sekitar lokasi kejadian. Polisi kini masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan para pelaku dalam kasus curanmor lain di wilayah Pati maupun daerah sekitarnya.
“Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memberantas tindak pidana pencurian kendaraan bermotor yang meresahkan masyarakat. Kami mengimbau warga agar lebih waspada saat memarkir kendaraan, terutama di lokasi keramaian,” tegas Kompol Dika.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f dan huruf g KUHP tentang pencurian dengan pemberatan serta penadahan. Mereka terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (Shlh).
