
Sragen | Jawapost.Net
Aksi pelarian seorang residivis spesialis penipuan dan penggelapan dengan modus cash on delivery (COD) akhirnya berakhir di tangan aparat kepolisian. Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Sragen berhasil menangkap pelaku di wilayah Surakarta setelah melakukan penyelidikan intensif menyusul laporan korban.
Pelaku berinisial ISW (34), warga Balikpapan, Kalimantan Timur, diamankan pada Selasa (4/8/2026). Ia diduga melakukan penipuan dan penggelapan terhadap satu unit telepon genggam Samsung A17 senilai sekitar Rp 4,5 juta dalam transaksi COD yang berlangsung di Kelurahan Sragen Kulon, Kabupaten Sragen.
Kapolres Sragen AKBP Dewiana Syamsu Indyasari melalui Kasat Reskrim AKP Agus Catur Yudho Praseno menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja cepat Tim URC yang langsung bergerak setelah menerima laporan dari korban, Nurmalasari, warga Laweyan, Surakarta.
“Setelah laporan diterima, Tim URC segera melakukan penyelidikan dengan menghimpun keterangan para saksi, menelusuri keberadaan pelaku, hingga akhirnya berhasil mengamankannya di wilayah Surakarta. Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui seluruh perbuatannya,” ujar AKP Agus Catur.
Peristiwa itu bermula pada Kamis (30/7/2026) sekitar pukul 11.46 WIB, saat korban bersama seorang saksi melakukan transaksi jual beli telepon genggam dengan sistem COD. Dalam proses transaksi, pelaku meminta nota pembelian dengan dalih akan digunakan sebagai syarat agar istrinya melakukan transfer pembayaran.
Saat korban lengah, pelaku masuk ke sebuah rumah yang ternyata bukan tempat tinggalnya. Beberapa saat kemudian, ia menghilang bersama telepon genggam yang sebelumnya berada di dalam tas korban. Korban baru menyadari telah menjadi korban penipuan setelah pembayaran tak kunjung diterima dan pelaku tidak dapat ditemukan.
Dari hasil pengembangan penyidikan, polisi berhasil mengamankan satu unit Samsung A17 sebagai barang bukti. Penyidik juga mengungkap bahwa hasil penjualan telepon tersebut telah digunakan pelaku untuk membeli sebuah telepon genggam merek Vivo.
Penyelidikan lebih lanjut mengungkap bahwa ISW merupakan seorang residivis yang telah beberapa kali menjalani hukuman atas kasus serupa. Ia tercatat pernah tersangkut perkara penipuan dan penggelapan di wilayah hukum Polres Trenggalek, Polres Balikpapan, dan Polres Samarinda.
“Status residivis menunjukkan pelaku telah berulang kali melakukan kejahatan dengan modus yang hampir sama. Kami akan menuntaskan proses penyidikan secara profesional serta berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum hingga berkas perkara dinyatakan lengkap,” tegas AKP Agus Catur.
Atas perbuatannya, ISW dijerat dengan Pasal 492 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan.
Polres Sragen turut mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan saat melakukan transaksi jual beli secara langsung. Penjual diminta memastikan pembayaran telah benar-benar diterima sebelum menyerahkan barang kepada pembeli guna mengantisipasi berbagai modus penipuan berkedok transaksi COD.
Pewarta: (Shlh).
