Kebumen | Jawapost.Net

Tragedi kekerasan dalam rumah tangga kembali mengguncang Kabupaten Kebumen. Seorang pria berinisial SP (28) tega menghabisi nyawa istri dan ibu mertuanya sendiri di Desa Jogomulyo, Kecamatan Buayan, Selasa, 12 Mei 2026.

Motif sementara yang diungkap polisi, pelaku dilanda cemburu terhadap sang istri yang dicurigai memiliki kedekatan dengan pria lain.

Kasatreskrim Polres Kebumen AKP Kanzi Fathan mengatakan, peristiwa bermula sekitar pukul 10.00 WIB ketika terjadi pertengkaran antara tersangka dengan istrinya, EP (33), di dalam rumah mereka.

“Pelaku mengaku cemburu karena istrinya diduga dekat dengan laki-laki lain,” ujar AKP Kanzi Fathan saat mewakili Kapolres Kebumen AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama dalam konferensi pers, Rabu, 13 Mei 2026.

Dalam kondisi emosi, SP kemudian mengambil besi ulir sepanjang kurang lebih 37 sentimeter yang berada di dekat kamar mandi rumah. Besi tersebut digunakan untuk memukul korban EP pada bagian tengkuk dan belakang kepala hingga mengalami luka serius.

Teriakan korban membuat PA (52), ibu kandung EP, masuk ke kamar untuk memberikan pertolongan. Namun upaya melindungi anaknya justru berujung petaka. PA turut menjadi sasaran amukan pelaku.

“Tersangka memukul korban PA berkali-kali pada bagian kepala,” kata Kanzi.

Akibat penganiayaan brutal itu, kedua korban mengalami luka berat disertai pendarahan hebat di bagian kepala. Warga kemudian membawa keduanya ke RS Purbowangi Buayan menggunakan ambulans desa. Namun nyawa keduanya tidak tertolong.

Ironisnya, setelah kejadian, tersangka ikut mengantar kedua korban ke rumah sakit dalam ambulans yang sama. Polisi kemudian mengamankan SP di RS Purbowangi beberapa jam setelah insiden terjadi.

Saat ini, jenazah kedua korban masih menjalani proses autopsi untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut. Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk besi ulir yang digunakan pelaku saat melakukan penganiayaan.

Baca Juga:  Cegah Pungli, Satgas Preemtif Binmas OAC 2025 Polresta Banyumas Binluh Juru Parkir

Atas perbuatannya, SP dijerat Pasal 44 Ayat (3) juncto Pasal 5 huruf a Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Selain itu, pelaku juga dikenakan Pasal 458 ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun,” tegas AKP Kanzi.

Pewarta: Shlh