
Semarang | Jawapost.Net
Reporter : (Shlh)
SEMARANG — Ajakan duel yang diduga berawal dari media sosial nyaris berujung bentrokan di Ambarawa, Kabupaten Semarang. Seorang pelajar berusia 16 tahun diamankan polisi setelah diduga membawa celurit sepanjang sekitar 130 sentimeter.
Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (26/8/2026) sekitar pukul 00.15 WIB di Jalan M. Sarbini Lingkar Ambarawa, Lingkungan Karanganyar, Kelurahan Tambakboyo, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang.
Kasus ini mencuat setelah video tiga remaja yang mengendarai sepeda motor sambil membawa celurit beredar di media sosial. Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil mencegah dugaan rencana perkelahian satu lawan satu sebelum terjadi.
Pelajar berinisial YA tersebut diamankan di sekitar Gapura Desa Wisata Bejalen, Kecamatan Ambarawa. Polisi turut mengamankan barang bukti berupa sebilah celurit yang diduga dibawa menuju lokasi pertemuan.
Kapolres Semarang AKBP Heru Dwi Purnomo, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Reskrim Polres Semarang AKP M. Bodia Teja Lelana, S.Tr.K., S.I.K., M.H.Li., membenarkan penanganan perkara tersebut.
“Memang benar, kami telah melakukan penanganan terhadap perkara dugaan membawa dan menguasai senjata tajam. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, peristiwa ini diduga bermula dari adanya ajakan duel satu lawan satu melalui media sosial,” ujar AKP Bodia.
Dari hasil penyelidikan awal, YA disebut terlebih dahulu mengambil celurit yang disimpan di sebuah kebun di sekitar jembatan Kampung Rawa sebelum berangkat menuju lokasi yang diduga menjadi tempat pertemuan.
Celurit tersebut terbuat dari besi dalam kondisi berkarat dengan panjang sekitar 130 sentimeter. Pada bagian gagangnya terdapat balutan kain berwarna putih.
Setelah mengambil senjata tajam itu, YA bersama dua remaja lainnya kemudian bergerak menuju sekitar lokasi. Namun, rencana tersebut tidak sampai terlaksana.
Keberadaan mereka lebih dahulu diketahui warga. Ketiganya kemudian dikejar hingga terjatuh dan berhasil diamankan. Petugas patroli Back Bond yang berada di sekitar Jalan Lingkar Ambarawa turut mendatangi lokasi setelah menerima laporan masyarakat melalui layanan 110.

“Alhamdulillah, sebelum terjadi perkelahian, keberadaan mereka diketahui warga. Petugas patroli yang dihubungi warga melalui layanan 110 berada tidak jauh dari lokasi sehingga segera melakukan pengamanan. Potensi terjadinya tindak kekerasan dapat dicegah,” jelasnya.
Dalam penanganan tersebut, polisi mengamankan satu celurit, sebuah helm hitam, serta satu unit sepeda motor Honda Beat Street warna hitam yang digunakan dalam perjalanan.
Karena YA masih berusia 16 tahun, penyidik memastikan proses hukum dilakukan dengan memperhatikan ketentuan khusus bagi anak yang berhadapan dengan hukum.
“Penanganan perkara tetap kami lakukan sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku. Karena yang bersangkutan masih berstatus anak, tentunya terdapat ketentuan khusus yang harus kami perhatikan dalam proses penanganannya,” terang AKP Bodia.
Dalam perkara tersebut, penyidik menerapkan persangkaan Pasal 307 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Polisi mengingatkan para remaja agar tidak mudah terpancing ajakan atau provokasi melalui media sosial. Tantangan untuk berduel, terlebih dengan membawa senjata tajam, dapat berujung pada persoalan hukum dan membahayakan keselamatan banyak pihak.
“Kami mengimbau kepada para remaja agar tidak mudah terprovokasi oleh ajakan-ajakan melalui media sosial. Jangan menyelesaikan persoalan dengan kekerasan dan jangan membawa senjata tajam. Hal tersebut bukan menyelesaikan masalah, justru dapat menimbulkan persoalan hukum dan membahayakan diri sendiri maupun orang lain,” tegas AKP Bodia.
Ia juga meminta orang tua, keluarga, sekolah, dan masyarakat memperkuat pengawasan terhadap aktivitas anak, termasuk penggunaan media sosial.
Menurutnya, pencegahan perilaku kekerasan di kalangan remaja membutuhkan keterlibatan bersama. Anak perlu mendapatkan pendampingan dan edukasi agar mampu menyelesaikan persoalan tanpa kekerasan.
“Peran orang tua dan lingkungan sangat penting. Mari kita bersama-sama memberikan pengawasan dan edukasi kepada anak-anak kita agar tidak terjerumus dalam tindakan kekerasan. Jika ada persoalan, selesaikan dengan cara yang baik dan jangan mudah terpancing oleh tantangan di media sosial,” pungkasnya.
Polres Semarang juga mengajak masyarakat segera menghubungi layanan 110 apabila menemukan kejadian menonjol yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban. (**).
