
SEMARANG | Jawapost.Net
Reporter : Shlh.
Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah memusnahkan 17,38 gram narkotika jenis sabu dari dua perkara berbeda. Sebanyak 58 paket barang bukti dimusnahkan setelah menjalani pemeriksaan laboratorium dan memperoleh penetapan dari kejaksaan.
Pemusnahan berlangsung di Mako Ditresnarkoba Polda Jateng, Jalan Dr. Wahidin, Tanah Putih, Kota Semarang, Rabu (26/8/2026), sekitar pukul 11.00 WIB.
Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari prosedur penanganan barang bukti narkotika yang telah ditetapkan untuk dimusnahkan. Sebelum dimusnahkan, seluruh barang bukti terlebih dahulu diperiksa dan diuji oleh Bidlabfor Polda Jateng.
Dari perkara dengan tersangka AM, polisi memusnahkan 23 bungkus serbuk kristal diduga sabu dengan berat bersih 10,7 gram. Barang bukti itu terdiri dari dua bungkus plastik kecil, tiga bungkus plastik klip yang dilakban oranye, serta 18 bungkus plastik klip kecil dengan lakban biru.
Sementara dari perkara kedua dengan tersangka MM, sebanyak 35 paket sabu dengan berat keseluruhan 6,6 gram turut dimusnahkan.
Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng Kombes Pol Yos Guntur mengatakan, proses pemusnahan dilakukan secara terbuka dan disaksikan sejumlah pihak yang berkepentingan dalam perkara.
“Sebelum dimusnahkan, barang bukti ini sudah melalui pemeriksaan dan pengujian. Setelah mendapatkan penetapan dari kejaksaan, pemusnahan dilakukan dengan disaksikan pihak terkait agar seluruh prosesnya jelas dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Yos Guntur.
Dalam prosesnya, sabu yang telah menjalani pemeriksaan dilarutkan ke dalam air yang telah dicampur detergen. Setelah seluruh barang bukti larut, air tersebut dibuang ke lubang yang telah disiapkan.
Setiap tahapan pemusnahan dicatat dan dituangkan dalam berita acara sebagai bagian dari pertanggungjawaban proses penanganan barang bukti.

Kegiatan tersebut turut dihadiri Kasubid Narkobafor Bidlabfor Polda Jateng AKBP Roostiawan, S.T. beserta staf, Jaksa Penuntut Umum Kejati Jateng Brigita dan Widya, Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Jateng AKBP Andis Arfan Tofani, S.H., M.H., Kasubdit 2 AKBP Mega Laksana Putra, kuasa hukum tersangka Adv. Imam Widayat, serta tersangka AM dan MM.
Yos Guntur menegaskan, pemusnahan barang bukti tidak serta-merta menandakan perkara pidana terhadap kedua tersangka telah berakhir.
“Pemusnahan ini merupakan bagian dari proses penanganan barang bukti narkoba. Sementara perkara terhadap para tersangka masih berproses dan penyidik tetap melanjutkan tahapan hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
Menurutnya, penanganan perkara narkotika dilakukan secara berjenjang, mulai dari pengungkapan kasus, penyitaan, pemeriksaan barang bukti, penyidikan hingga proses hukum berikutnya.
Polisi memastikan barang bukti yang telah mendapatkan penetapan untuk dimusnahkan tidak kembali disalahgunakan atau masuk ke dalam peredaran gelap narkotika.
“Kami memastikan setiap proses berjalan sebagaimana ketentuan. Barang bukti narkoba yang sudah mendapat penetapan untuk dimusnahkan kami musnahkan, sementara proses penyidikan terhadap perkaranya tetap berjalan,” tegas Yos Guntur.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Yuliyanto menilai keterbukaan dalam setiap tahapan pengelolaan barang bukti menjadi bagian penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.
“Masyarakat perlu melihat bahwa ada proses yang jelas dalam setiap penanganan barang bukti. Mulai dari pemeriksaan, penetapan sampai pemusnahan semuanya dilakukan dengan melibatkan pihak terkait. Ini merupakan bentuk keterbukaan dan tanggung jawab kami dalam menjalankan proses hukum,” ujarnya.
Yuliyanto kembali menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti bukan berarti perkara terhadap AM dan MM telah selesai. Proses penyidikan terhadap kedua tersangka masih berlanjut di Ditresnarkoba Polda Jateng sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (**).
