
Banyumas | Jawapost.Net
Reporter : Shlh.
Musyawarah terkait rencana pembangunan embung di Desa Kuntili, Kecamatan Sumpiuh, Kabupaten Banyumas, berujung pada keputusan bahwa embung tidak jadi dibangun di Desa Kuntili. Keputusan tersebut diambil setelah warga menyampaikan aspirasi dan menegaskan bahwa persoalan yang dipermasalahkan bukan program embung, melainkan titik lokasi pembangunan yang direncanakan.
Musyawarah berlangsung di Pendopo Balai Desa Kuntili, Selasa (15/9/2026), dengan melibatkan Pemerintah Desa Kuntili, masyarakat, tokoh masyarakat, BPD, Pemerintah Kecamatan Sumpiuh, Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kabupaten Banyumas, serta Dinas PSDA Kabupaten Banyumas.
Kepala Desa Kuntili Salamun menyambut baik pelaksanaan musyawarah tersebut. Ia berharap pertemuan dapat menjadi ruang untuk mencari keputusan terbaik bagi masyarakat.
“Ini adalah program yang kita banggakan. Mudah-mudahan musyawarah pagi hari ini berjalan lancar dan menghasilkan yang terbaik,” ujar Salamun.
Camat Sumpiuh Pujarseno menegaskan, seluruh aspirasi masyarakat harus disampaikan melalui mekanisme musyawarah. Pemerintah desa, menurutnya, tidak berada pada posisi untuk memihak salah satu kepentingan.
Ia menjelaskan, setiap pendapat warga, baik yang mendukung maupun keberatan terhadap titik lokasi pembangunan, akan dicatat dalam berita acara sebagai bahan pertimbangan pemerintah pada tingkat selanjutnya, termasuk Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS).
“Yang penting kita bermusyawarah. Nanti akan dicatat berapa yang setuju dan berapa yang tidak setuju. Hasil berita acara itulah yang akan dibawa untuk menjadi bahan pertimbangan,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala DPU Kabupaten Banyumas Kresnawan menjelaskan bahwa pembangunan embung merupakan bagian dari upaya pemerintah memenuhi kebutuhan sumber daya air, terutama untuk mendukung sektor pertanian.
Menurutnya, kebutuhan air bagi petani menjadi salah satu pertimbangan dalam pengusulan pembangunan infrastruktur sumber daya air. Rencana pembangunan embung di Kuntili sebelumnya telah melalui tahapan pengusulan dan kajian teknis serta memperoleh dukungan anggaran pemerintah pusat.
Kresnawan menyebut keterbatasan anggaran daerah membuat pembangunan infrastruktur sumber daya air harus dilakukan melalui pengusulan lokasi yang dinilai memenuhi berbagai persyaratan untuk memperoleh dukungan pemerintah pusat.
Dalam rencana sebelumnya, program pembangunan terkait sumber daya air di wilayah tersebut telah masuk dalam alokasi tahun 2026 dengan nilai sekitar Rp15 miliar untuk sejumlah kegiatan.
Namun, persoalan utama yang muncul dalam musyawarah bukan mengenai kebutuhan terhadap embung. Warga Kuntili justru menegaskan bahwa mereka tidak menolak pembangunan embung sebagai program penyediaan air, tetapi keberatan terhadap titik lokasi yang telah direncanakan.
Masyarakat meminta agar lokasi pembangunan dikaji kembali dengan mempertimbangkan kondisi lahan, tata ruang, kebutuhan warga, serta manfaatnya bagi sektor pertanian.
Dinas PSDA Kabupaten Banyumas juga memaparkan sejumlah rencana pembangunan dan peningkatan infrastruktur sumber daya air di wilayah Kuntili, antara lain jaringan irigasi, peningkatan saluran, serta rencana jaringan irigasi air tanah melalui sumur dalam dan pompa.
Kabul Raharjo dari Dinas PSDA menjelaskan, embung pada prinsipnya dapat berfungsi sebagai tampungan air untuk mendukung kebutuhan irigasi dan masyarakat, khususnya ketika terjadi kekurangan pasokan air.

Kresnawan juga menyatakan bahwa apabila masyarakat mempunyai alternatif lokasi, usulan tersebut tetap dapat disampaikan kepada pemerintah. Namun, perpindahan titik pembangunan bukan perkara sederhana karena harus melalui kajian teknis, kesesuaian tata ruang, status dan pembebasan lahan, hingga ketersediaan anggaran.
“Kalau masyarakat menghendaki embung dipindah ke lokasi lain, silakan diusulkan. Tetapi tentu ada proses yang harus dilalui, termasuk tata ruang, pembebasan lahan dan anggaran,” jelas Kresnawan.
Setelah seluruh aspirasi disampaikan, musyawarah menghasilkan kesepakatan bahwa rencana pembangunan embung di Desa Kuntili tidak dilanjutkan di lokasi tersebut. Keputusan itu dituangkan dalam berita acara musyawarah sebagai hasil pembahasan bersama.
Ketua BPD Kuntili Erwin bersama masyarakat menegaskan kembali bahwa sikap warga sejak awal bukan penolakan terhadap manfaat pembangunan infrastruktur air. Warga hanya meminta agar lokasi yang dipilih tidak menimbulkan persoalan dan benar-benar sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Bagi warga, kebutuhan terhadap ketersediaan air tetap menjadi perhatian penting, terutama bagi para petani. Karena itu, masyarakat berharap pemerintah tetap mencari solusi penyediaan air dengan mempertimbangkan lokasi yang lebih tepat dan dapat memberikan manfaat secara luas.
Musyawarah tersebut sekaligus menunjukkan bahwa perbedaan pandangan mengenai sebuah program pembangunan dapat diselesaikan melalui dialog. Pemerintah dan masyarakat memiliki kepentingan yang sama dalam menghadirkan infrastruktur yang bermanfaat, sementara lokasi pembangunan menjadi bagian penting yang perlu disepakati bersama.
Dengan keputusan tersebut, Desa Kuntili dipastikan tidak menjadi lokasi pembangunan embung sebagaimana rencana sebelumnya. Aspirasi warga telah disampaikan secara terbuka dan menjadi bagian dari keputusan musyawarah yang dituangkan dalam berita acara. (**).
