Kebumen | Jawapost.Net

Polres Kebumen membongkar empat kasus peredaran obat keras ilegal dalam rentang 24 Juli hingga 3 Agustus 2026. Dari pengungkapan tersebut, Satuan Reserse Narkoba menyita 1.237 butir obat keras berupa pil Y, pil sapi, dan tramadol, serta tiga butir alprazolam.

Pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan pengembangan oleh Satresnarkoba Polres Kebumen.

Wakapolres Kebumen Kompol Andre Bachtiar Winanomo mengatakan, sejumlah tersangka diamankan di lokasi berbeda setelah polisi menelusuri dugaan jaringan peredaran obat keras tersebut.

“Satresnarkoba kemudian melakukan penyelidikan dan mengembangkan informasi tersebut hingga mengamankan sejumlah tersangka yang diduga terlibat dalam peredaran obat,” ujar Andre saat konferensi pers di Mapolres Kebumen, Rabu (19/8/2026).

Ia didampingi Kasatresnarkoba Polres Kebumen AKP Kismanto.

Kasus pertama terungkap pada 24 Juli 2026. Polisi menangkap MM di area parkir JNT Kebumen, Kecamatan Kebumen, setelah memperoleh informasi mengenai dugaan transaksi pil Y.

Dari tangan MM, petugas menemukan 500 butir pil Y yang disimpan dalam satu plastik klip berukuran besar. Polisi turut mengamankan telepon seluler dan sepeda motor yang digunakan tersangka.

Dalam pemeriksaan, MM mengaku memperoleh obat tersebut melalui transaksi daring. Pil itu kemudian hendak diedarkan kembali secara eceran.

Pengungkapan berikutnya berlangsung pada 3 Agustus 2026. Sekitar pukul 20.00 WIB, polisi mengamankan ISZ di area parkir sebuah toko di Desa Kutosari, Kecamatan Kebumen.

Dari tas selempang miliknya, petugas menemukan 28 butir tramadol. Penggeledahan kemudian dilanjutkan ke rumah tersangka.

Hasilnya, polisi kembali menemukan 300 butir tramadol yang disimpan di dalam sebuah kotak. Total barang bukti dalam perkara tersebut mencapai 328 butir tramadol.

Masih di malam yang sama, sekitar pukul 20.30 WIB, polisi menangkap AMF di wilayah Desa Kutosari. Dari tersangka, petugas menyita 207 butir pil sapi.

Baca Juga:  Pantau Banjir di Juwana, Satpolairud Polresta Pati Imbau Warga Waspada Cuaca Ekstrem

Barang bukti itu terdiri atas 200 butir yang dikemas dalam 20 plastik klip dan tujuh butir lainnya dalam satu plastik klip. Polisi juga mengamankan telepon seluler serta uang tunai.

Kepada penyidik, AMF mengaku memperoleh pil tersebut dari R untuk dititipkan dan dijual kembali.

Polisi kemudian mengembangkan informasi tersebut dan sekitar pukul 21.00 WIB menangkap R di sebuah kamar kos di Desa Kutosari.

Di lokasi itu, petugas menemukan 148 butir pil sapi. Polisi juga mendapati 54 butir pil yang telah dipisahkan dalam sejumlah plastik klip serta tiga butir alprazolam merek Atarax.

Sebuah telepon seluler yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran obat turut disita.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, R mengaku mendapatkan sekitar 900 butir pil sapi dari seseorang berinisial K. Orang tersebut kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Pil tersebut disebut dibeli dengan harga Rp950 ribu dan selanjutnya diedarkan kembali dalam kemasan yang lebih kecil.

Jika digabungkan, barang bukti dari empat perkara tersebut mencapai 1.237 butir obat keras. Jumlah itu belum termasuk tiga butir alprazolam yang turut diamankan dari perkara R.

Polres Kebumen mengingatkan masyarakat agar tidak mengonsumsi obat keras tanpa resep dan pengawasan tenaga kesehatan. Penyalahgunaan obat tersebut dapat menimbulkan risiko serius bagi kesehatan.

Khusus alprazolam, penggunaan tanpa pengawasan dapat menyebabkan kantuk, gangguan koordinasi, penurunan daya ingat hingga ketergantungan. Penggunaan dalam dosis tinggi atau dicampur dengan zat lain juga berisiko menyebabkan penurunan kesadaran dan gangguan pernapasan.

Dalam perkara R, penyidik menerapkan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Sementara itu, AMF, ISZ, dan MM dijerat Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, atau Pasal 436 ayat (1) dan ayat (2) juncto Pasal 145 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, sesuai ketentuan pidana yang berlaku.

Baca Juga:  Polri Beri Apresiasi Atas Dukungan seluruh elemen Masyarakat Terkait Posisi Polri di Bawah Presiden

Pengungkapan tersebut menjadi pengingat bahwa peredaran obat keras tidak hanya berlangsung melalui transaksi langsung, tetapi juga memanfaatkan ruang digital dan jaringan penjualan berantai hingga tingkat eceran.

By: (Shlh)