JAWAPOST.NET | Pati ~ Kepolisian Sektor Wedarijaksa berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian dengan pemberatan yang terjadi di wilayah Kecamatan Trangkil, Kabupaten Pati.

Seorang pria berinisial JW (39), warga Kecamatan Wedarijaksa, diamankan setelah diduga membobol rumah warga di Desa Kadilangu pada Minggu (5/4/2026) dini hari.

Aksi pencurian tersebut menimpa S (44), seorang pekerja industri yang tinggal di desa setempat. Peristiwa diketahui sekitar pukul 02.00 WIB saat pelaku diduga masuk ke dalam rumah melalui jendela samping dengan cara merusak rangka menggunakan tenaga tangan.

Kapolresta Pati melalui Kapolsek Wedarijaksa AKP Suntoro menjelaskan, pelaku sebelumnya berkeliling menggunakan sepeda motor untuk mencari sasaran.

Dalam aksinya, pelaku juga membawa alat berupa linggis kecil guna mempermudah melakukan pencurian.

Setelah menemukan rumah yang dianggap aman, pelaku merusak bagian jendela dan masuk ke dalam.

Dari dalam kamar, pelaku mengambil tiga unit telepon genggam milik korban yang berada di atas meja.

Usai beraksi, pelaku sempat kembali ke lokasi lain untuk mengambil alat yang tertinggal. Namun, gerak-geriknya menimbulkan kecurigaan warga hingga akhirnya diamankan.

Warga kemudian menemukan barang bukti berupa tiga unit handphone yang diduga hasil pencurian.

Pelaku selanjutnya dibawa ke kantor desa sebelum diserahkan kepada pihak kepolisian. Petugas yang menerima laporan langsung melakukan serangkaian tindakan, mulai dari pemeriksaan awal, olah tempat kejadian perkara, hingga menetapkan pelaku sebagai tersangka.

Dari hasil penyelidikan, diketahui JW merupakan residivis kasus pencurian yang telah dua kali menjalani proses hukum. Ia baru bebas pada Februari 2026, namun kembali melakukan tindak pidana serupa.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa tiga unit handphone, satu unit sepeda motor, dua buah linggis kecil, serta sejumlah peralatan lain yang digunakan dalam aksi kejahatan.

Baca Juga:  Presiden Prabowo Pimpin Pemusnahan 214,84 Ton Narkoba,Kapolri : Wujud Nyata Asta Cita

Kerugian yang dialami korban ditaksir mencapai Rp.4,9 juta.
Saat ini tersangka telah ditahan di Rutan Polresta Pati guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Polisi juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama pada malam hari, guna mencegah terjadinya tindak kejahatan serupa. (Shlh).