
Semarang | Jawapost.Net
Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di Kota Surakarta dengan mengamankan dua pria berinisial JM (48) dan HM (38), Selasa dini hari, 19 Mei 2026.
Keduanya ditangkap di area parkir basement sebuah hotel di Solo setelah sempat mencoba melarikan diri saat hendak diamankan petugas.
Dari tangan pelaku, polisi menyita enam paket sabu seberat total 5,16 gram, seperempat butir ekstasi, lima butir Alprazolam, timbangan digital, alat hisap, serta dua unit ponsel.
Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng Kombes Pol Yos Guntur mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan transaksi narkoba di wilayah Kerten, Surakarta.

“Petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan kedua tersangka beserta barang bukti,” ujarnya, Rabu (20/5/2026).
JM diketahui merupakan residivis kasus narkotika tahun 2019 dan diduga berperan sebagai pengedar, sedangkan HM berstatus pengguna.
Polisi juga melakukan penggeledahan di rumah tersangka di wilayah Makamhaji, Sukoharjo, dan menemukan sejumlah perlengkapan yang diduga digunakan untuk penyalahgunaan narkotika.
Saat ini kedua tersangka telah diamankan di Mapolda Jateng guna proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Pewarta : (Shlh).
