
Cilacap | Jawapost.net
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cilacap kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga kedaulatan negara melalui langkah tegas penegakan hukum keimigrasian. Dalam kurun waktu dua hari, dua warga negara asing (WNA) eks narapidana Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan dideportasi ke negara asal masing-masing setelah menyelesaikan masa pidana dan dinyatakan bebas murni.
Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) tersebut dilakukan oleh Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Cilacap terhadap dua WNA yang terbukti melanggar ketentuan Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Pendeportasian pertama dilaksanakan pada Senin, 15 Juni 2026, terhadap seorang warga negara China berinisial JL (40). Setelah menyelesaikan masa hukuman di Lapas Kelas II Kembangkuning Nusakambangan, JL langsung menjalani proses pemulangan ke negara asalnya.

Tim Inteldakim mengawal secara ketat proses keberangkatan dari Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta menuju Chongqing, China. WNA tersebut diberangkatkan menggunakan maskapai Xiamen Airlines penerbangan MF-8684 pada pukul 06.50 WIB dengan transit terlebih dahulu di Wuhan sebelum melanjutkan perjalanan ke tujuan akhir.
Sehari kemudian, Imigrasi Cilacap kembali melaksanakan deportasi terhadap seorang warga negara Taiwan berinisial TCW (39), eks warga binaan Lapas Kelas IIA Permisan Nusakambangan.
Pria kelahiran Kaohsiung City tersebut diberangkatkan menuju Taiwan pada Rabu dini hari, 17 Juni 2026, pukul 01.30 WIB. Proses pemulangan berlangsung lancar melalui penerbangan China Airlines nomor CI2764 dari Jakarta menuju Taiwan Taoyuan International Airport.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cilacap menegaskan bahwa seluruh tahapan deportasi dilaksanakan sesuai prosedur yang berlaku dan mendapat pengawalan penuh dari petugas hingga kedua WNA benar-benar meninggalkan wilayah Indonesia.

“Seluruh rangkaian kegiatan pendeportasian berjalan aman, tertib, dan sesuai standar operasional prosedur Direktorat Jenderal Keimigrasian. Petugas memastikan kedua warga negara asing tersebut menjalani seluruh proses keberangkatan, mulai dari check-in, pemeriksaan keimigrasian, hingga memasuki pesawat yang membawa mereka keluar dari Indonesia,” ujarnya.
Tidak berhenti pada proses deportasi, Imigrasi Cilacap juga mengambil langkah lanjutan sebagai bentuk penguatan keamanan nasional. Kedua nama eks narapidana tersebut akan segera diajukan ke dalam daftar penangkalan nasional melalui sistem Cekal Online.
Dengan masuknya nama mereka ke dalam daftar cekal, kedua WNA tersebut dipastikan tidak dapat kembali memasuki wilayah Indonesia dalam jangka waktu tertentu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Langkah tegas ini menjadi bukti bahwa negara hadir dalam menjaga ketertiban dan keamanan melalui pengawasan keimigrasian yang konsisten. Selain menegakkan hukum, tindakan tersebut juga menjadi pesan kuat bahwa Indonesia tidak memberikan ruang bagi pelanggaran keimigrasian yang berpotensi mengganggu kepentingan nasional.
Pewarta : Shlh
