
Semarang | Jawapost.Net
Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Tengah kembali menggagalkan upaya peredaran narkotika lintas daerah. Seorang kondektur bus antarprovinsi berinisial DM (38) ditangkap di Gerbang Tol Banyumanik, Kota Semarang, setelah kedapatan membawa sabu yang disembunyikan secara rapi di dalam botol permen.
Penangkapan terhadap warga Kecamatan Pringapus, Kabupaten Semarang, itu dilakukan pada Kamis (30/7/2026) sekitar pukul 22.30 WIB saat bus antarkota jurusan Magetan–Cileungsi yang ditumpanginya melintas di Gerbang Tol Banyumanik.
Direktur Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah, Kombes Pol. Yos Guntur, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya seseorang yang diduga membawa narkotika menggunakan transportasi umum.
“Berbekal informasi tersebut, tim berkoordinasi dengan personel PJR Ditlantas Polda Jateng yang bersiaga di Banyumanik serta petugas Jasa Marga untuk melakukan pemantauan terhadap bus yang dicurigai,” ungkapnya, Minggu (2/8/2026).
Setelah target dipastikan berada di dalam bus, petugas langsung menghentikan kendaraan dan melakukan pemeriksaan. Dari hasil penggeledahan terhadap barang bawaan tersangka, polisi menemukan satu paket sabu seberat sekitar 3,77 gram yang disembunyikan di dalam botol permen Doublemint yang tersimpan di tas ransel hitam miliknya.
Selain sabu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa timbangan digital, plastik klip kosong, pipet kaca, alat hisap sabu, gunting, korek api, serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkotika.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, DM mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial A, yang kini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Barang haram itu diterima di kawasan SPBU Nganjuk, Jawa Timur, dengan jumlah awal sekitar 15 gram untuk kemudian diedarkan di wilayah Jawa Tengah.
“Keterangan tersangka masih kami dalami untuk mengungkap pemasok serta jaringan yang berada di atasnya. Kami berkomitmen menelusuri seluruh mata rantai peredaran narkotika hingga pelaku utama berhasil ditangkap,” tegas Kombes Pol. Yos Guntur.
Ia menambahkan, jaringan pengedar narkotika kini terus mengembangkan berbagai modus baru untuk menghindari pengawasan aparat, termasuk memanfaatkan transportasi umum sebagai jalur distribusi. Karena itu, sinergi antara kepolisian, pengelola transportasi, dan masyarakat akan terus diperkuat guna mempersempit ruang gerak para pelaku.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Yuliyanto mengapresiasi peran aktif masyarakat yang memberikan informasi sehingga kasus tersebut berhasil diungkap.
“Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Setiap informasi akan kami tindak lanjuti secara profesional dan identitas pelapor dijamin kerahasiaannya,” ujarnya.
Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Ditresnarkoba Polda Jawa Tengah untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, DM dijerat Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara hingga pidana penjara seumur hidup.
Pewarta : (Shlh).
