Banjarnegara | Jawapost.Net
Reporter : (Shlh)

BANJARNEGARA — Modus baru digunakan komplotan pencuri untuk mengelabui penghuni rumah di Kabupaten Banjarnegara. Tiga orang diduga menyamar sebagai sales program bak sampah dari pemerintah sebelum menggasak tas berisi perhiasan milik warga Desa Purwonegoro, Kecamatan Purwanegara.

Aksi tersebut terjadi pada Selasa (28/7/2026) sekitar pukul 12.00 WIB di rumah SH (65). Polisi kemudian berhasil mengungkap perkara itu dan menangkap tiga tersangka yang diduga terlibat dalam pencurian.

Kapolres Banjarnegara AKBP Dr. Aruma Chandra Dewi, S.I.K., M.Krim. mengatakan, ketiga tersangka masing-masing berinisial SIP alias SUL (36), warga Cilincing, Jakarta Utara; SU alias Enol (64), warga Kota Bekasi, Jawa Barat; serta KS alias Ucup (31), warga Kabupaten Banyumas.

“Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Selasa, 28 Juli 2026 sekitar pukul 12.00 WIB di rumah korban SH, warga Desa Purwonegoro, Kecamatan Purwanegara,” kata Aruma dalam konferensi pers di Mapolres Banjarnegara, Jumat (28/8/2026).

Saat kejadian, SH tidak berada di rumah. Di dalam rumah terdapat orang tua korban, SY, bersama seorang pembantu berinisial RS.

Situasi rumah kemudian didatangi tiga orang yang tidak dikenal. Mereka menanyakan keberadaan pemilik rumah. Dua orang di antaranya lantas mengaku membawa informasi mengenai program pemerintah berupa pembuatan bak sampah.

Kedua orang tersebut kemudian mengajak SY dan RS menuju bagian pojok rumah untuk menjelaskan program yang ditawarkan. Namun, SY mulai merasa janggal.

Pasalnya, tiga orang datang secara bersamaan, tetapi hanya dua orang yang sibuk memberikan penjelasan mengenai program tersebut. Kecurigaan semakin kuat ketika SY hendak kembali masuk ke dalam rumah.

Dua pelaku diduga berusaha menahan SY hingga terjadi aksi dorong-mendorong. SY akhirnya berhasil mencapai pintu dan membukanya.

Baca Juga:  Polres Kebumen Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis Jemaat Natal

Saat itulah, seorang pelaku lainnya terlihat keluar dari ruang tengah sambil membawa tas berwarna hijau milik korban.

SY bersama RS spontan berusaha merebut tas tersebut. Tarik-menarik sempat terjadi, tetapi ketiga pelaku akhirnya berhasil meloloskan diri menggunakan sepeda motor ke arah barat.

“Namun, karena kalah tenaga, ketiga pelaku berhasil melarikan diri menggunakan sepeda motor ke arah barat,” ujar Kapolres.

Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp20 juta. Tas yang dibawa kabur berisi sejumlah perhiasan berupa dua cincin dan satu gelang dengan total berat sekitar 20 gram.

Terbongkar dari Rekaman CCTV

Laporan korban langsung ditindaklanjuti Satreskrim Polres Banjarnegara melalui Tim URC Macan Gilar-Gilar. Petugas memetakan rekaman kamera pengawas di sekitar lokasi untuk menelusuri arah pelarian para pelaku.

Dari hasil penelusuran CCTV, polisi mengetahui para pelaku bergerak ke arah barat. Penyelidikan kemudian dikembangkan dengan berkoordinasi bersama Resmob Polresta Banyumas.

Petugas mendapatkan informasi bahwa salah satu terduga pelaku, KS alias Ucup, diketahui merupakan residivis. Perburuan kemudian diarahkan ke wilayah Jatilawang, Kabupaten Banyumas.

KS akhirnya ditemukan di sebuah rumah kos dan diamankan petugas. Dalam pemeriksaan awal, ia diduga mengakui keterlibatannya bersama dua orang lainnya.

Informasi tersebut kemudian menjadi pintu masuk bagi petugas untuk memburu dua pelaku lain. Tim gabungan bergerak menuju sebuah hotel di kawasan Baturraden, Kabupaten Banyumas.

Di lokasi tersebut, polisi berhasil mengamankan SIP alias SUL dan SU alias Enol. Ketiganya selanjutnya dibawa ke Mapolres Banjarnegara untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aksi tersebut. Di antaranya beberapa telepon seluler, helm, jaket, sepatu, celana, kemeja, serta topi.

Baca Juga:  Respons Cepat Polisi, Pria Bersenjata Tajam Gagal Mencuri di Cilacap Utara

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap tersangka, saksi, korban, dan barang bukti, penyidik menerapkan Pasal 477 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai pencurian dengan pemberatan.

“Dengan ancaman dipidana dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun,” jelas Kapolres.

Kasus ini sekaligus menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih waspada terhadap orang asing yang datang ke rumah dengan membawa nama program pemerintah.

Kapolres mengingatkan warga tidak mudah percaya terhadap pihak yang mengaku berasal dari instansi pemerintah atau dinas tertentu apabila tidak dapat menunjukkan surat tugas maupun identitas resmi.

Masyarakat juga diminta melakukan konfirmasi kepada pengurus lingkungan seperti RT/RW apabila menerima informasi mengenai program atau kegiatan yang mengatasnamakan pemerintah.

Menurutnya, pemasangan CCTV di titik-titik strategis rumah maupun lingkungan permukiman juga penting sebagai bagian dari upaya pencegahan sekaligus membantu proses penyelidikan apabila terjadi tindak pidana.

“Jika menemukan pergerakan orang mencurigakan di sekitar pemukiman, segera hubungi Bhabinkamtibmas setempat, kantor polisi terdekat, atau layanan darurat 110,” tandasnya. (**).