
BANYUMAS | Jawapost.Net
Reporter : Slamet P
Kematian seorang pelajar berusia 14 tahun di Banyumas mengungkap dugaan tindak kekerasan yang kini ditangani serius oleh kepolisian. Satres PPA dan PPO Polresta Banyumas menetapkan RM alias U (25), warga Kecamatan Purwokerto Timur, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Peristiwa tragis itu terjadi di Jalan Gerilya Timur, Kelurahan Berkoh, Kecamatan Purwokerto Selatan, Kabupaten Banyumas, Sabtu (5/9/2026) sekitar pukul 03.00 WIB. Korban berinisial SHAP, warga Kecamatan Kembaran, Banyumas.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus P. Silalahi, SH, SIK, MH, mengatakan kasus tersebut terungkap setelah kepolisian menerima laporan mengenai dugaan kekerasan terhadap anak yang berujung pada kematian.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun penyidik, korban semula meninggalkan rumah pada Jumat (4/9/2026) sekitar pukul 21.00 WIB dengan mengendarai sepeda motor Honda Fit X warna hitam.
Korban kemudian kembali ke rumah sekitar pukul 01.00 WIB pada Sabtu dini hari. Setelah itu, korban kembali berpamitan kepada orang tuanya untuk keluar bermain.
Sekitar pukul 02.00 WIB, korban masih terlihat berada di depan rumah sambil menggunakan telepon seluler. Namun, setelah orang tuanya tertidur, tidak diketahui dengan siapa korban kemudian pergi.
Sekitar pukul 05.00 WIB, orang tua korban dibangunkan tetangga berinisial SW. Saat itu, korban ditemukan dalam kondisi terlentang di atas tanah di depan rumah.
Kondisinya terus memburuk. Sekitar pukul 09.30 WIB, korban disebut sudah tidak sadarkan diri. Keluarga kemudian menemukan sejumlah luka pada tubuh korban, antara lain lebam di bagian lengan dan tengkuk serta luka pada kepala.
Korban segera dibawa ke Rumah Sakit Sinar Kasih untuk mendapatkan pertolongan medis. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan, dokter menyatakan korban telah meninggal dunia.
Jenazah kemudian dibawa pulang oleh keluarga untuk dimakamkan.
Dari hasil penyelidikan sementara, polisi menduga RM alias U melakukan kekerasan terhadap korban menggunakan balok kayu ketika korban melintas di sekitar lokasi kejadian.
“Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, tersangka RM alias U diduga melakukan kekerasan terhadap korban menggunakan sebilah balok kayu sepanjang kurang lebih 1,5 meter saat korban melintas di lokasi kejadian,” kata Kapolresta Banyumas.
Dalam penanganan perkara tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan kasus. Di antaranya balok kayu sepanjang sekitar 1,5 meter, pakaian yang dikenakan saat kejadian, sepeda motor Honda Revo warna hitam, serta dokumentasi luka korban.
Kapolresta menegaskan penyidikan masih berjalan. Polisi masih memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan alat bukti tambahan untuk memastikan rangkaian peristiwa secara utuh.
“Proses penyidikan masih terus dilakukan, termasuk melengkapi administrasi penyidikan dan mengumpulkan alat bukti lainnya,” ujarnya.
Atas perkara tersebut, tersangka dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016, atau Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Ancaman pidana yang dikenakan mencapai 15 tahun penjara.
Polresta Banyumas masih mendalami perkara tersebut untuk mengungkap secara menyeluruh motif, rangkaian kejadian, serta alat bukti lain yang berkaitan dengan kematian korban.
(**).
