Purbalingga, Jawapost.net – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Purbalingga, Polda Jawa Tengah, berhasil mengungkap kasus perampokan yang terjadi di kantor Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) Buana Mitra Perwira, Jalan Karanganyar, Desa Karanganyar, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Purbalingga, pada Kamis (28/8/2025).

Kapolres Purbalingga, AKBP Achmad Akbar, S.I.K., M.Si., dalam konferensi pers di Mapolres, Senin (8/9/2025), mengungkapkan identitas dua tersangka yang berhasil diamankan. Mereka adalah Haryono (35), warga Bobotsari, mantan karyawan bank, serta Karyono (37), warga Karanganyar yang masih aktif bekerja sebagai sekuriti di BPR tersebut.

Satreskrim Polres Purbalingga Ringkus Dua Pelaku Perampokan di Kantor BPR Syariah

“Pelaku datang ke kantor BPR dengan mengenakan helm, masker, dan membawa senjata tajam. Mereka mengancam karyawan agar menunjukkan lokasi brankas, kemudian mengambil uang tunai sebesar Rp31.500.000,” jelas Kapolres.

Aksi keduanya terekam kamera CCTV. Berdasarkan hasil penyelidikan, Haryono berperan sebagai eksekutor yang mengancam karyawan sekaligus mengambil uang dari brankas, sedangkan Karyono bertindak sebagai inisiator dengan memberikan informasi mengenai waktu dan situasi di dalam bank.

Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain uang tunai Rp25.572.000, dua unit telepon genggam, satu stel seragam sekuriti, sebuah tas pinggang, dan satu unit sepeda motor.

“Kedua tersangka dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara,” tegas AKBP Achmad Akbar.

Baca Juga:  Kurang dari 24 Jam, Satreskrim Polres Sragen Bekuk Pelaku Penipuan dan Penggelapan Truk Antar Provinsi