BANYUMAS (Jawapost.net) — Polresta Banyumas menggagalkan peredaran obat psikotropika dan menangkap dua orang tersangka berkat laporan warga yang curiga dengan aktivitas mencurigakan. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan 20 butir obat psikotropika, dua unit telepon genggam, serta satu sepeda motor.

Dua tersangka berinisial ASP (24), warga Purwokerto Barat, dan EA (23), warga Purwokerto Timur, diamankan di tepi jalan Desa Pangebatan, Kecamatan Karanglewas, Banyumas, pada Selasa (9/9/2025) sekitar pukul 19.30 WIB.

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Ari Wibowo melalui Kasat Resnarkoba Kompol Willy Budiyanto mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari kepedulian masyarakat yang kemudian melaporkan gerak-gerik mencurigakan kedua tersangka. Warga sempat mengamankan pelaku sebelum akhirnya diserahkan kepada aparat kepolisian.

“Berdasarkan pemeriksaan terhadap telepon genggam milik salah satu tersangka, polisi menemukan petunjuk hingga berhasil mengamankan barang bukti psikotropika,” ujar Kompol Willy.

Kedua tersangka beserta barang bukti kini ditahan di Sat Resnarkoba Polresta Banyumas untuk penyidikan lebih lanjut. Mereka terancam dijerat Pasal 62 jo Pasal 71 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.(**).

Baca Juga:  Polda Jateng Jamin Pemohon SKCK Tetap Nyaman Meski Jumlah Meledak