Jawapost.net, Salatiga 07/12/25 | Dugaan praktik korupsi yang menyeret mantan Kepala Bidang di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Salatiga berinisial BK kembali mencuat setelah hasil investigasi media mengungkap indikasi penyimpangan yang berlangsung dalam rentang waktu panjang. Temuan tersebut berasal dari dokumen digital yang memuat data administrasi dan kegiatan operasional DLH sejak 2018 hingga 2024.

Data awal mengindikasikan adanya manipulasi daftar pekerja padat karya, termasuk pencantuman nama fiktif dalam daftar penerima honor serta pemotongan honor Tenaga Harian Lepas (THL). Ketidaksesuaian laporan dengan kondisi lapangan memperlihatkan potensi penyimpangan anggaran dalam program yang ditujukan untuk menyerap tenaga kerja tersebut.

BK juga dikaitkan dengan penggunaan truk tangki air milik dinas untuk kegiatan komersial. Armada yang seharusnya dipakai untuk pelayanan publik itu diduga dioperasikan secara pribadi untuk penjualan air bersih. Aktivitas tersebut ditaksir menghasilkan pemasukan berkala yang tidak tercatat dalam laporan aset daerah.

Dalam kegiatan rolling taman, BK disebut mengajukan anggaran pembelian tanaman baru, padahal tanaman yang digunakan berasal dari pemindahan lokasi lain. Temuan ini menimbulkan dugaan adanya rekayasa anggaran. Selain itu, laporan mengenai pungutan liar dalam penebangan pohon kembali menguat. Setiap kegiatan penebangan disebut dikenakan biaya sekitar Rp2,5 juta, sementara kayu hasil tebangan yang seharusnya disetor sebagai aset daerah diduga dijual secara pribadi dalam beberapa bentuk.

Kejanggalan juga ditemukan pada penggunaan anggaran BBM, di mana terdapat catatan pengeluaran rutin meski armada tidak beroperasi. Kondisi tersebut memperkuat dugaan penggelembungan anggaran dalam operasional DLH selama BK menjabat.

Kasus ini disebut telah berada dalam penanganan Kejaksaan Negeri Salatiga, namun proses hukumnya dinilai belum menunjukkan perkembangan berarti. Upaya konfirmasi yang dilakukan media kepada Kasi Intel Kejari Salatiga, Erwin, hingga kini belum mendapatkan tanggapan.

Baca Juga:  Kedapatan 2,44 Gram Sabu, TY Diamankan Sat Resnarkoba Polresta Banyumas 

Jika seluruh dugaan tersebut terbukti, BK dapat dijerat ketentuan pidana korupsi dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara dan denda miliaran rupiah, serta sanksi administratif atas penyalahgunaan kewenangan sesuai Undang-Undang Administrasi Pemerintahan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak DLH Kota Salatiga, Kejaksaan Negeri Salatiga, dan BK belum memberikan pernyataan resmi. Upaya konfirmasi lanjutan masih terus dilakukan.