Demak, Jawapost.net  – Kepolisian Resor Demak menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan yang menewaskan seorang remaja berusia 17 tahun di Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Demak mendalami rangkaian peristiwa yang terjadi pada akhir Desember 2025.

Kasatreskrim Polres Demak IPTU Anggah Mardwi Pitriyono mengatakan, dari tujuh tersangka tersebut, tiga orang merupakan pelaku dewasa dan empat lainnya merupakan Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH).

Seluruh proses penanganan perkara, kata dia, dilakukan secara serius, transparan, dan profesional.

“Pemeriksaan masih terus berjalan. Tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah. Proses hukum tidak berhenti sampai di sini,” ujar Anggah saat gelar perkara, Jumat (2/1/2026).

Peristiwa pengeroyokan itu terjadi pada Jumat (26/12/2025) sekitar pukul 01.20 WIB.

Petugas piket SPKT Polsek Mranggen menerima laporan dari masyarakat yang melintas dari arah Purwodadi menuju Semarang terkait adanya keributan di depan Pasar Ganefo, Kecamatan Mranggen, serta seorang korban yang tergeletak di lokasi kejadian.

Petugas yang datang ke tempat kejadian perkara segera melerai keributan dan menghentikan aksi pemukulan.

Korban yang saat itu tidak sadarkan diri kemudian dievakuasi ke Rumah Sakit Umum Pelita Anugerah Mranggen untuk mendapatkan perawatan medis.

 

 

Korban sempat mendapatkan penanganan intensif dan dinyatakan masih hidup.

Namun, setelah dilakukan upaya medis secara maksimal, korban akhirnya meninggal dunia.

Adapun tujuh tersangka yang telah ditetapkan masing-masing berinisial WS (28) warga Kabupaten Grobogan; MBS (21) dan REA (18) warga Kecamatan Karangawen, Kabupaten Demak; serta empat ABH yakni MIF (16) warga Kecamatan Karangawen, HNA (17) dan SAP (16) warga Kecamatan Mranggen, serta AJA (17) warga Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang.

Baca Juga:  Polsek Jeruklegi Evakuasi Cepat Pohon Tumbang yang Tutup Jalur Jeruklegi –Wangon

Terkait isu keterlibatan kelompok gangster, pihak kepolisian memastikan informasi tersebut tidak benar.

Berdasarkan hasil penyelidikan, para tersangka tidak terafiliasi dengan geng atau kelompok tertentu.

“Dari hasil penyelidikan, tidak ada tersangka yang tergabung dalam geng. Mereka merupakan masyarakat biasa, sebagian hanya nongkrong di pinggir jalan,” kata Anggah.

Polisi juga belum menemukan bukti adanya provokator maupun pihak yang mengomandoi aksi pengeroyokan tersebut.

Meski demikian, penyidik menegaskan akan terus memburu seluruh pihak yang terlibat, baik yang berada di lokasi kejadian pertama maupun lokasi lanjutan.

Salah satu tersangka sempat menyampaikan penyesalan dan permohonan maaf kepada keluarga korban.

Ia mengakui ikut terlibat dalam aksi pengejaran, meski mengklaim tidak berada di lokasi yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Polres Demak mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan mempercayakan sepenuhnya penanganan perkara kepada kepolisian.

Anggah juga mengajak peran aktif orang tua dalam mengawasi aktivitas anak-anak, khususnya pada malam hari.

“Kami mengimbau orang tua agar lebih memperhatikan pergaulan anak-anaknya dan memastikan mereka sudah berada di rumah sebelum pukul 22.00 WIB, guna mencegah kenakalan remaja maupun potensi tindak kriminal,” ujmaupun

(Shlh).